Advertisement
TANGGAMUS|konkritnews.com--Tim gabungan Satuan Tugas Pengendalian, Pengawasan dan Penegakan Hukum Pendisiplinan (Satgas P2HP) Protokol Kesehatan Covid-19 Kabupaten Tanggamus, bergerak melaksanakan razia dan sosialiasasi di Kecamatan Talangpadang dan Kecamatan Pugung.
Pergerakan itu usai dikukuhkan tim oleh Bupati Tanggamus pada Apel Siaga Jum'at pagi (18/9/20) kemarin, dipimpin Kabag Ops Polres Tanggamus, Kompol Bunyamin, S.H., M.H, bersama Kasat Pol PP, Suratman, Kepala BPBD, Ediyan M. Toha, Danramil Talangpadang dan Pugung, Kabid Humas, Ismail serta Dinkes.
Selain itu Kapolsek Talangpadang, Iptu Khairul Yassin Ariga, S.Kom, Kapolsek Pugung, Ipda Okta Devi, S.H., M.H, Camat Talangpadang, Agustam Hamid, Camat Pugung, Hardasyah, serta jajaran TNI/ Polri, Satpol PP dan Dinas Perhubungan.
Kegiatan dilaksanakan menyasar para pengemudi kendaraan bermotor yang kedapatan tidak menggunakan masker, dimana masih banyak didapati para pengemudi yang tidak memakai masker.
Terhadap mereka selain diberikan teguran juga diberikan masker untuk dipakai, selain itu tim juga menyasar warga masyarakat yang masih mengadakan keramaian/hajatan.
Kepada mereka, tim memberikan pengarahan bahwa saat ini telah terbit Maklumat Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Tanggamus yang menghimbau masyarakat untuk tidak melaksanakan keramaian selama 14 hari kedepan sejak tanggal 16 September 2020.
Kemudian setelah 14 hari, akan di evaluasi oleh tim gugus tugas Covid-19 Kabupaten Tanggamus, namun tim mengatakan bukan berarti setelah 14 hari diperbolehkan untuk mengadakan keramaian, sebab melihat belum diketahui sampai kapan Covid-19 akan berakhir.
Kabag Ops Kompol Bunyamin mengungkapkan, pihaknya bersama tim bergerak sebagai tindak lanjut sosialisasi Perpub No.55 tahun 2020, yaitu berisi tentang pengaturan dalam masa Pandemi Covid-19.
"Kegiatan dilaksanakan secara gabungan mengunjungi sejumlah tempat di kecamatan Pugung dan Talangpadang," ungkap Kompol Bunyamin, mewakili Kapolres Tanggamus, AKBP Oni Prasetya, S.I.K, Jum'at, (18/09/2020) kemarin.
Sementara itu, menurut Kasat Pol PP, Suratman, Camat, Lurah, Kepala Pekon, harus ikut serta mensosialisasikan kepada masyarakat mengenai cara mematuhi protokol kesehatan. Artinya, kita sekarang ini dihadapkan dengan suatu masalah yang besar.
"Kemudian terhadap warga yang sudah terlanjur mengadakan pesta atau hajatan, tim menghimbau agar dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan," kata Suratman.
Sedangkan jadwal razia Tim Satgas akan dilakukan sampai dengan tanggal 30 September 2020 dan kebersamaan tim untuk bekerja semaksimal mungkin dalam pencegahan Covid-19.
"Kepada masyarakat, kami mohon kerjasamanya untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Kabupaten Tanggamus, dengan senantiasa menerapkan protokol kesehatan," pungkasnya.
Sumber : Polres Tanggamus
Editor : ROBI