Dianakrobi
Rabu, September 30, 2020, 14:39 WIB
Last Updated 2020-09-30T07:39:52Z
Beritalampung tengah

Kepala SMKN 2 Terbanggi Besar Bantah Tuduhan Pungut Uang Haram Beredar di Yutube

Advertisement


LAMPUNG TENGAH|konkritnews.com
--Pihak sekolah SMK Negeri 2 Terbanggi besar resah dengan beredar vidio melalui media sosial YouTube mengenai sekolahnya yang berjudul, SMKN2 Terbanggi Besar tebas pungutan uang haram. Dalam vidio durasi 2.12 menit tersebut disebutkan kepala sekolah melanggar edaran Kepala Dinas Pendidikan dan Gubernur Lampung, dimasa pendemi Covid-19.


Terkait hal itu, Kepala SMKN 2 Terbanggi Besar, Lampung Tengah Ali Rosad mengeluarkan press rilis, dengan menyebutkan bahwa edaran Iuran Pembiayaan Pendidikan (IPP) yang sudah pernah beredar tanggal 2 Juli 2020, sudah dicabut dan dibatalkan hingga tidak berlaku lagi mulai tanggal 8 Juli 2020.


“Karena SMKN 2 Terbanggi Besar patuh pada Instruksi Gubernur Lampung dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung,” kata Ali Rosad, kepada sinarlampung.co melalui keterangan tertulisnya Senin 28 September 2020 malam.


Kemudian, kata Ali Rosad, SMKN 2 Terbanggi Besar tidak menerima pungutan liar (pungli) atau uang haram. “SMKN 2 Terbanggi Besar hanya menerima sumbangan atau donatur dari masyarakat luas termasuk orang tua/wali siswa untuk biaya pembangunan masjid di SMKN 2 Terbanggi Besar melalui rekening Komite Sekolah,” katanya.


Apabila ada orang tua siswa/wali, katanya yang sudah terlanjur membayarkan iuran maupun sumbangan ke sekolah dan berniat akan mengambil kembali dana yang sudah disumbangkan maka dipersilahkan untuk hadir membawa bukti resmi pembayaran.


“SMKN 2 Terbanggi Besar siap mengembalikan dana yang sudah disumbangkan tersebut sesuai prosedur yang berlaku. Berita pembatalan iuran pendidikan SMKN 2 Terbanggi Besar secara resmi sudah dimuat di harian Tribun Lampung tanggal 30 Juli 2020,” katanya.


Berikut rilis resmi Kepala Sekolah SMN 2 Terbanggi Besar, beredar di YouTube mengenai sekolahnya yang berjudul, SMKN2 Terbanggi Besar tebas pungutan uang haram, maka dengan ini kami sampaikan beberapa hal di bawah ini sebagai berikut :


1. Edaran Iuran Pembiayaan Pendidikan (IPP) yang sudah pernah beredar tanggal 2 Juli 2020, sudah dicabut dan dibatalkan tidak berlaku lagi mulai tanggal 8 Juli 2020, karena SMKN 2 Terbanggi Besar patuh pada Instruksi Gubernur Lampung dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung.


2. SMKN 2 Terbanggi Besar tidak menerima pungutan liar (pungli) atau uang haram.


3. SMKN 2 Terbanggi Besar hanya menerima sumbangan atau donatur dari masyarakat luas termasuk orang tua/wali siswa untuk biaya pembangunan masjid di SMKN 2 Terbanggi Besar melalui rekening Komite Sekolah.


4. Apabila ada orang tua siswa/wali yang sudah terlanjur membayarkan iuran maupun sumbangan ke sekolah dan berniat akan mengambil kembali dana yang sudah disumbangkan, maka kami persilahkan untuk hadir membawa bukti resmi pembayaran, SMKN 2 Terbanggi Besar siap mengembalikan dana yang sudah disumbangkan tersebut sesuai prosedur yang berlaku.


5. Berita pembatalan iuran pendidikan SMKN 2 Terbanggi Besar secara resmi sudah dimuat di harian Tribun Lampung tanggal 30 Juli 2020.


Demikian release ini kami sampaikan dan mohon maaf apabila ada kesalahan.


Terima kasih.

Ali Rosad

Kepala SMKN 2 Terbanggi Besar, Lampung Tengah.

(Abdullah)