Advertisement
Lampung Utara - Sukur Hartarto oknum pengawas sekolah yang bertugas di Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Lampung Utara (Lampura), kuat dugaan dari tahun 2018 sampai saat ini (SH) tidak pernah masuk kerja serta menjalankan tugas dan pungsinya selaku pengawas sekolah di tempat ia diberi tugas, Sabtu (05/09/2020).
Pak Iskandar Zulkarnaen, selaku UPTD Kecamatan Tanjung Raja saat dikonfirmasi melalui via handphone pribadi miliknya mengatakan, Pak Sukur itu masih proses mengajukan pindah, sudah lama sebenarnya tapi belum ada keputusan kapan bisa keluar mutasinya itu.
dianya sudah lama mengajukan untuk pindah ke Pulau Jawa, kebetulan pada saat itu ada peristiwa Bupati kita kena OTT, sampai saat ini sepertinya dia harus mengajukan usulan baru untuk pindah.
saat dipertanyakan kembali oleh awak media mengapa dia tidak pernah masuk kerja, "Dia pernah masuk waktu itu dari Jawa dia melakukan pembinaan," jawabnya.
Lanjutnya, "Jadi gini aja pak yang lebih jelasnya Bapak koordinasi aja ke Diknas, tempohari yang menangani permasalahan ini kan juga orang Diknas. Kalau saya kan hanya sebatas tempat koordinasi, sifatnya pengawas di Kecamatan Tanjung Raja ini kan dia langsung pengawasan Diknas," pungkas Iskandar.
Ketika dikonfirmasi, Kepala Sekolah SDN Sindang Agung mengatakan, "Pak syukur itu tidak pernah masuk, laporin aja sana sama pimpinannya, kenapa pimpinannya diam aja dari tahun 2018-2019 dia memang sudah tidak pernah masuk kami pula tidak megetahui dimana keberadaannya, kabarnya rumahnya saja sudah dijual. Saya pula kurang paham siapa-siapa binaannya diakan bina guru-guru itu, tanyakan saja biar jelas dengan Pak Iskandar UPTD," Jelasnya.
"Saya sendiri selaku kepala sekolah bukan binaan dia, tetapi saya paham dia itu tidak pernah masuk, tetapi struktur di UPTD masih ada, dengan secara tidak langsung dia makan gaji buta, nah jika seperti gini jika tidak diungkap nanti yang lain pada ikut-ikutan seperti Pak Sukur Hartarto," ujar Rh.
ini jenjang seorang pengawas, Pengawas sekolah adalah guru Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dalam jabatan pengawas sekolah. Pengawas sekolah dalam menyusun program pengawasan, melaksanakan program pengawasan, evaluasi hasil pelaksanaan program, dan melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesional guru.
Pengawas yang diangkat dan diberi tugas, tanggung jawab dan wewenang secara penuh oleh pejabat berwenang untuk melaksanakan pengawasan akademik dan pengawasan manajerial melalui kegiatan pemantauan, penilaian, pembinaan, pelaporan dan tindak lanjut. (Albet)