Kamis, Agustus 13, 2020, 19:04 WIB
Last Updated 2020-08-13T12:05:03Z
Berita

Terkait Cerita Jonathan Penjual Pempek demi Membeli Kuota, GMKI: Pemerintah Harus Peduli

Advertisement

  


Terkait Cerita Jonathan Penjual Pempek demi Membeli Kuota, GMKI: Pemerintah Harus Peduli 



Komisariat Hukum, Ekonomi, Sosial Politik (Heksospol) Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Bandar Lampung kembali angkat suara terkait Cerita Jonathan (13) pelajar SMP di Bandar Lampung yang berjualan pempek demi membeli kuota internet agar bisa mengikuti kegiatan belajar secara daring. 


Ketua Komisariat Heksospol GMKI Bandar Lampung Kevin William Rengky Sibuea mengatakan, Pandemi Covid 19 ini menimbulkan dampak yang banyak terutama bidang Pendidikan yang  memberlakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) antara Guru dan Siswa. Dan ini harus jadi concern yang serius bagi Pemerintah dan Stakeholder terkait agar bias berlangsung secara lancar dan efektif.


“Kami melihat Jonathan ini salah satu korban dari dampak pandemi Covid 19. Dia berjualan pempek sehari-hari selama 4 bulan terakhir ini agar bias membeli kuota internet dan mengikuti kegiatan belajar secara daring sedangkan ayah nya kini pengangguran setelah tempatnya bekerja gulung tikar dan ibunya hanya seorang buruh cuci dan pengasuh bayi tetangga,” kata Kevin, Rabu (12/8)


Sebelumnya, pemberitaan tentang Jonathan belakangan ini sedang hangat kisahnya. Jonathan (13) merupakan seorang pelajar SMP di Bandar Lampung. Kegigihan Jonathan dalam mengikuti pelajaran sekolah secara daring selama pandemi Covid 19 ini sangat patut untuk diacungi jempol. Pelajar yang tinggal di Kampung Gedong, KelurahanTalang, Bandar Lampung, itu harus banting tulang berjualan pempek untuk sekedar membeli kuota.


Jonathan berasaldari keluarga yang sederhana, Ibu Jonathan bekerja sebagai buruh cuci dan pengasuh bayi tetangga. Sementara sang Ayah kini pengangguran setelah Toko Mebel tempatnya bekerja gulung tikar dihajar pandemi. 


Agar tidak ketinggalan pelajaran, Jonathan berdagang pempek berkeliling kampung dan pasar dekat rumahnya. Setiap hari, Ia mampu menjual 200 biji dan mendapatkan 40 ribu agar bisa membeli kuota internet. 


Kevin William Rengky Sibuea selaku Ketua Komisariat Heksospol GMKI Bandar Lampung itu menyatakan bahwa Pendidikan merupakan bagian dari Hak Ekosob (Ekonomi, Sosial, dan Budaya) dan di UUD 1945 pasal 31 sudah dijelaskan bahwasannya setiap warga negara wajib mengikuti Pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. Seharusnya negara hadir pada persoalan ini untuk memberikan solusi menyelesaikan ini semua.


“Harapan saya, Pemerintah dan instansi terkait bias turut andil dalam memberikan solusi konkret untuk Pendidikan kita terutama agar dapat membantu anak-anak bangsa yang kurang beruntung. Saya tidak ingin juga nanti ada muncul kasus-kasus yang serupa, apalagi pandemi Covid 19 ini kita belum tau kapan berakhirnya,” ujar Kevin William Rengky Sibuea yang saat ini juga sebagai Mahasiswa Fakultas Hukum Unila. (*)