Advertisement
![]() |
Gambar Ilustrasi |
Dari tangan pelaku, diamankan barang bukti berupa 32 gepok uang palsu pecahan Rp100 ribu dengan nominal sekitar Rp320 juta, satu unit smartphone, satu unit laptop, serta ID Card Bank swasta dengan nama Ryan Setiawan.
"Kami lalukan penyelidikan dan setelah dapat informasi, pelaku berhasil kami amankan," ujar Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Resky Maulana, Rabu, (19/08/2020).
Aparat menangkap Javad setelah adanya 4 laporan kepolisian yang dialamatkan ke pelaku. Muhammad Javad kerap menggunakan uang palsu tersebut untuk membeli smartphone.
"Selain itu, pelaku kerap menggunakan kemeja rapi dan ID Card salah satu Bank swasta (palsu), guna mengelabui dan meyakinkan korban," ujarnya.
Kompol Resky mengatakan, didalam laptop yang disita oleh aparat juga terdapat softcopy atau master desain uang palsu yang biasa diedarkan pelaku.
Pelaku dijerat dengan Pasal 36 Ayat (1), (2) dan (3), UU nomor 7 Tahun 2011, tentang Mata Uang dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Sumber : Lampost.co