KONKRIT NEWS
Kamis, Agustus 06, 2020, 12:37 WIB
Last Updated 2020-08-06T05:37:05Z
Hukum dan Kriminallampung utara

Polres Lapung Utara Amankan Pelaku Penggelapkan Uang Milik Perusahaan LDR

Advertisement

Lampung Utara - Diduga telah menggelapkan uang perusahaan sebanyak Rp. 86juta, AS (28) warga Tanjung Aman diamankan Unit Tekab 308 Satreskrim Polres Lampung Utara dari persembunyiannya di Pekon Sidoharjo, Kecamatan Prengsewu Utara, Kabupaten Prengsewu.

Kapolres Lampung Utara, AKBP Bambang Yudho Martono,S.I.K.,M.Si, melalui Kasat Reskrim, AKP Gigih Andri Putranto mengungkapkan, Pelaku ditangkap berdasarkan LP/340/B/VI/2020/ Polda Lampung/ Res LU/ Sek Absel tanggal 29 Juni 2020.

"Tersangka kita amankan dari kontrakannya atau persembunyiannya yang ada di Pekon Sidoharjo, Kecamatan Prengsewu Utara, Kabupaten Prengsewu. Bersama tersangka kita amankan juga satu unit sepeda motor berikut STNK dan BPKB serta satu buah handpone 105 warna biru," Ungkap AKP Gigih Andri Putranto, Kamis (6/8/2020).

Menurut Kasat, Modus aksi penggelapan itu dilakukan pelaku AS dengan tidak menyetorkan uang pembayaran dari toko ke perusahaan PT. Lampung Distribusindo Raya tempatnya bekerja. 

"Lalu setelah dilakukan audit internal oleh pihak perusahaan, Total kerugian atas perbuatan pelaku kurang lebih Rp. 86.901.000, kemudian kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Abung Selatan Polres Lampung Utara," Jelas Kasat.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan nya pelaku di amankan ke Polres Lampung Utara. Pelaku tindak pidana penggelapan dalam jabatan dimaksud, selanjutnya akan di jerat sesuai dalam Pasal 374 KUHPidana. (Albet)