Advertisement
Bandar Lampung - Sepasang suami istri (Pasutri) dari Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Sekampung Udik, Lampung Timur, dibekuk jajaran Tim Unit Ranmor Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandar Lampung, dalam kasus tindak pidana penggelapan spesialis mobil disebuah showroom di Bandar Lampung. Sepasang suami istri tersebut yakni berinisial suami KH (40) dan istri FR (29), suaminya ini merupakan mantan anggota DPRD Lampung Timur periode 2009-2014.
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Yan Budi Jaya mengatakan, keduanya ini dengan modus operandi menjalin kerjasama, dengan showroom jual beli mobil bekas. di Jalan Antasari Bandar Lampung, Sistem kedua pelaku ini mengambil mobil di showroom tersebut dan menjualnya di lintas kabupaten/kota.
"Selanjutnya hasil penjualan mobil tersebut disetorkan ke pemilik showroom. Setelah mencapai kesepakatan, sejak Februari hingga Juni 2019 ini mengambil lima unit mobil. Namun kedua pelaku hanya menyetorkan uang muka atau pembayaran awal,kata Kombes Yan Budi Jaya saat ekspos di Mapolres Bandar Lampung, Jumat (7/8/2020).
Setelah setor uang muka, keduanya ini tidak pernah membayarkan sisa uang cicilan dan lainnya kepada pemilik showroom. Lima mobil yang telah diambil pelaku, telah dijual ke pembeli dan pembeli tersebut sudah membayarkan uang secara tunai maupun angsuran.
"Total kerugian korban pemilik Showroom tersebut, mencapai lebih dari Rp900 juta. Ini masih kita kembangkan, sebab informasinya masih banyak korban dengan kasus yang sama. Ini merupakan sindikat sebab banyak kendaraan yang belum disita. Masih banyak pelapor," ujar Yan Budi.
Sementara itu, saat dipertanyakan awak media istri FR mengaku sebelumnya telah menanam saham Rp400 juta. Saat itu ia dipercaya sebagai marketing di showroom tersebut, dan pemilik juga pernah mempunyai hubungan spesial di tahun 2018.
"Awalnya ini baik-baik saja, tidak ada permasalahan. Begitu ada prestasi maka ada masalah. Uang ini murni saya simpan, sehingga kalau ada penyitaan saya tidak bisa memberikan keterangan. Sebelumnya saya ini hanya cash tempo dan suami saya tidak terlibat," ungkap FR.
Hasil penangkapan, polisi berhasil mengamankan barang bukti empat unit mobil. Keempat mobil tersebut yakni Toyota Fortuner warna putih BE 1341 D, Toyota Kijang Innova warna putih B 1683 BZR, Daihatsu Terios warna silver B 1009 SOG, dan Toyota Avanza warna silver B 1833 PZP. Akibat perbuatannya ini, keduanya dipersangkakan dengan Pasal 372 KUHP dan Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 64 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun. (Rls/Red)