Dianakrobi
Jumat, Agustus 07, 2020, 17:42 WIB
Last Updated 2020-08-07T10:42:42Z
BeritaJakarta

Munculnya SK Partai Berkarya Baru Menuai Pro dan Kontra, Ini Penjelasannya...

Advertisement

JAKARTA|konkritnews.com--Kuasa Hukum Ketua Umum DPP Partai Berkarya, Hutomo Mandala Putra, S.H, atau Tommy Suharto, Dr. Edi Harwanto, S.H, M.H, meragukan keabsahan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI No : M.HH-17.AH.11.01.Tahun 2020, tanggal 30 Juli 2020, tentang Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat, Partai Beringin Karya (Berkarya), Periode 2020-2025, yang ditanda tangani Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H. Laoly.


Menurut Edi,  Doktor Ilmu Hukum dan Ahli Hukum Pidana Ekonomi dan HAKI jebolan PDIH Undip Semarang ini, pada Jum'at, (07/08/2020) dikantornya jalan Mangga Besar Raya, Jakarta Barat, secara faktual SK yang kini tengah beredar dan telah di umumkan ke Media Online.


Para pihak yang mencantumkan dan mengklaim sebagai Ketua Umum Partai Beringin Karya (Berkarya), Mayor Jenderal TNI (Purn) Muchdi Purwopranjono, dan  Sekjen Dr. H. Badarudin Andi Picunang, S.T., M.M, menurutnya masih diragukan keabsahannya.


Lanjut Edi, yang juga Kepala Laboratorium Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Metro ini,  Pengurus DPP Partai Berkarya yang SAH tak perlu risau dan cemas termasuk seluruh Pimpinan DPW dan DPD seluruh Indonesia, walaupun munculnya SK Menteri Hukum dan HAM RI sedikit mengganggu kenyamanan didalam Partai.


Namun, secara hukum tak perlu risau, karena SK yang kini beredar secara substantif berbeda nama Partai.


Dalam AD/ART jelas sebutkan, bahwa nama Partai adalah Partai Berkarya dipimpin oleh Ketua umum H. Hutomo Mandala Putra, S.H, dan Sekjen Prio Budi Santoso, yang secara hukum memiliki hak eksklusif , yaitu Hak Moral dan Hak Ekonomi secara kelembagaan sebagai Pengurus Partai yang SAH.


Sebagai indikator bahwa, keraguan keabsahan SK Menteri Hukum dan HAM dimaksud bahwa, Bapak Hutomo Mandala Putra, S.H, dan Sekjen Priyo Budi Santoso sebagai Ketua Umum dan Sekjen DPP Partai Berkarya yang SAH.


Tidak pernah di klarifikasi oleh Kemenkum HAM RI terkait adanya usulan perubahan struktur kepengurusan pada Unsur pimpinan DPP Partai Berkarya.


Bahkan, bahwa Ketua Umum dan Sekjen yang SAH tidak pernah memberikan izin dilakukan Munaslub terhadap mereka yang mengklaim dirinya sebagai Pengurus.


Bahkan juga tidak pernah mendapat izin dari Ketua Umum, Tommy Suharto, ketika dimasukan sebagai Ketua Dewan Pembina dan termasuk enam nama pengurus DPP yang dicatut dalam Kepengurusan versi kepengurusan  Muchdi PR & Badarrudin Andi Picunang sebagai Ketum dan Sekjen.


Sementara, pihak yang mengklaim dirinya menjadi Ketua Umum Partai Beringin Karya (Berkarya) tentu sudah berbeda nama Partai.


H. Hutomo Mandala Putra, S.H, dan Priyo Budi Santoso adalah Ketua Umum DPP Partai Berkarya dan Sekjen.


Sementara ada Pihak pihak tertentu diinternal Partai membentuk Kepengurusan baru dengan nama partai baru, yaitu Partai Beringin Katya (Berkarya) secara Hukum tidak ada kaitanya dengan Partai Berkarya kerena Kepengurusannya juga Berbeda.


Hukum berita, Dr. Edi Ribut Harwanto, S.H., M.H, Pengacara Ketum DPP Partai Berkarya, HMP-Tommy Suharto, segera mempidanakan oknum internal  Partai yang mencatut nama Partai dan Pengurus tanpa izin.


Oleh karena, keberadaan kepengurusan Partai Beringin Karya (Berkarya) mencatut nama Ketua Umum DPP Partai Berkarya,  H. Hutomo Mandala Putra, S.H, dan nama nama pengurus teras lainnya, memasukan ke pengurus DPP Partai Beringin Karya (Berkarya) tanpa izin dan merugikan nama baik serta mengangu dan membuat kegaduhan diintenal DPP Partai Berkarya.


"Maka, saya bersama tim sedang mendalami aspek pidananya, dan sesegera mungkin kami akan mengambil langkah-langkah hukum demi menjaga dan memberikan perlindungan hukum kepada DPP  Partai Berkarya," terang Edi saat ditemui Wartawan  di kantor hukumnya Jakarta pagi ini.


Ditempat terpisah, Ketua Umum Partai Berkarya H. Hutomo Mandala Putra, S.H, didepan rapat pleno yang hadiri unsur pimpinan DPP dan DPW kemarin siang, mengatakan, bahwa berdasarkan kajian hukum tela'ah yang disampaikan Dr. Edi Ribut Harwanto, S.H., M.H, yang memiliki keahlian dari aspek hukum pidana.


"SK Kemenkum HAM RI tidak dapat jadi pedoman hukum karena sebagai pihak yang rugikan akibat munculnya oknum diinternal Partai, membentuk pengurus baru dan nama partai baru," kata Hutomo Mandala Putra atau dikenal Tommy Suharto, banyak kejangalan dalam proses terbitnya SK Kemenkum HAM RI.


Oleh sebab itu, saya serahkan kepada Doktor Edi untuk mengambil langkah hukum pidana berkaitan hal tersebut.


Selain itu, upaya atministrasi juga kita jalankan ada tim yang menangani dan mendalami berkaitan TUN, Perdata, Ombusmant dan KIP.

"Saya minta seluruh Pengurus DPP, DPW dan DPD seluruh Indonesia tetap tenang dan fokus pada pengembangan program Partai, menjaga kekompakan," tutup Tommy Suharto.

(RED).