Advertisement
LAMPUNG TIMUR|konkritnews.com--Diduga pelecehan terhadap Bendera Negara, hal ini terlihat jelas di halaman Kantor Kepala Desa dan Kantor Camat masih berkibar Bendera Merah Putih yang dalam keadaan robek dan kusam di Desa Telogo Rejo, Kecamatan Batanghari, Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung, Selasa, (11/08/2020).
Sementara, Pemerintah sudah menetapkan aturan dan Perundang-undangan tentang pengibaran Sang Saka Merah Putih tersebut yakni diatur dalam UU No 24 tahun 2009, Pasal 24 huruf C.
Pasal tersebut berbunyi, dilarang bagi seluruh warga negara Indonesia mengibarkan Bendera Merah Putih dalam keadaan robek, lusuh dan kusam.
Bagi setiap warga negara yang melanggar UU tersebut maka akan dikenakan sanksi kurungan paling lama satu tahun dan denda sebesar Rp. 100.000.000,- walau dengan adanya sanksi tersebut tidak membuat takut Kepala Desa Telogo Rejo dan Camat Batanghari.
Sangat mengherankan sekali, jika dihalaman sebuah Kantor Kepala Desa dan Kantor Camat berkibar lambang Negara dalam keadaan terkesan tidak layak, robek dan kusam.
Apalagi bulan Agustus ini hari yang sangat istimewa untuk memperingati Hari Ulang Tahun kemerdekaan Republik Indonesia (HUT-RI) yang ke-75, malah diduga diciderai dengan pemasangan Bendera Merah Putih yang terkesan kusam.
Sebagai Lambang Negara, terkesan bahwa Instansi Pemerintahan Desa Telogo Rejo dan Kecamatan terkesan tidak mengerti UU tersebut.
Camat serta Kepala Desa diduga sudah melakukan pelecehan dan penghinaan kepada lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), walau harga bendera tidaklah seberapa dibanding bantuan Pemerintah terhadap Desa tersebut.
Melihat dari kronologi tersebut hendaknya para penegak hukum di Kabupaten Lampung Timur agar segera menindak tegas Kepala Desa Telogo Rejo, serta Camat Batanghari.
Hendaknya selaku Camat memberikan contoh kepada Kepala Desa tapi malah Camat juga ikut memasang Bendera Robek, kusam diminta kepada Aparat Penegak Hukum TNI/POLRI, agar bisa menindak tegas pelaku pemasangan Bendera Robek dan Kusam, supaya tidak terulang kembali dengan Kepala Desa serta Camat atau Instansi yang lainnya.
(Red)