Advertisement
Catat! Mengenai Kereta Api (ka) penumpang, PT KAI Divre IV Tanjungkarang Memperpanjang Pembatalan Operasional Semua KA Penumpang sampai tanggal 31 Agustus 2020.
PT KAI Divre IV Tanjungkarang memperpanjang pembatalan operasional perjalanan semua KA penumpang mulai tanggal 1 Agustus 2020 hingga 31 Agustus 2020 mendatang.
“Hal ini dilakukan dalam upaya memutus mata rantai penyebaran COVID-19 atau virus Corona, dan kebijakan inipun sesuai dengan arahan pemerintah dimana masyarakat diminta mengurangi mobilitas di luar rumah”, kata pelakhar Humas Divre IV Tanjung Karang Asparen.
Menurutnya, pembatalan KA penumpang seperti KA Sriwijaya PP, KA Rajabasa PP dan KA Kuala Stabas PP ini bertujuan untuk tidak menambah penyebaran COVID-19 di wilayah Provinsi Lampung atau Sumatera Selatan.
Asparen menambahkan bahwa perpanjangan pembatalan perjalanan kereta api penumpang di wilayah Divre IV Tanjung Karang ini diputuskan setelah dilakukan evaluasi dan mengikuti perkembangan penyebaran COVID-19 di wilayah Lampung dan Sumatera Selatan selama bulan Juli 2020.
Lebih lanjut Asparen mengucapkan permohonan maaf kepada para pengguna kereta api di Lampung yang belum bisa melakukan perjalanan dengan kereta api, baik ke wilayah Lampung, Kotabumi, Baturaja maupun ke Palembang.
“Mari kita tetap patuhi protokol kesehatan, agar dapat terhindar dari COVID-19 ini. Dengan mengutamakan protokol kesehatan, berarti kita sudah memutus rantai penyebaran COVID-19,”katanya
Tidak lupa juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang selama ini telah mempercayakan kereta api sebagai moda transportasi pilihan utama. (Nal)