Advertisement
JAKARTA|konkritnews.com--Di era Reformasi yang mana perubahan iklim pada tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara, telah terjadi pergeseran yang sangat signifikan, dari era Orde Baru yang mengekang kebebasan berpendapat yang diungkap di depan umum atau demonstrasi, saat era Reformasi didengungkan tahun 1997 hingga kini bangsa Indonesia menganut paham demokrasi dan menjalankan kebebasan berkumpul, berserikat dan mengeluarkan pendapat sesuai yang diatur pada Pasal 28 UUD 1945.
Terjadinya pergeseran tersebut tidak serta merta dapat menjadi suatu kepositifan dalam tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara. Saat ini terjadi banyak perdebatan baik di kalangan masyarakat ataupun organisasi yang melakukan unjuk rasa terkait keikutsertaan anak-anak di bawah umur, bahkan menjadi isu yang sangat besar di jagad dunia maya, hal ini menjadi dilema pada pihak aparat negara dalam pengawasan demo-demo yang dilakukan kumpulan masyarakat dalam menyuarakan pendapatnya di muka umum, padahal aturan sudah sangat jelas mengatur bahwa anak-anak di bawah umur dilarang mengikuti demonstrasi terkait hal apa pun berdasarkan UU Perlindungan anak dan ketentuan hukum lainnya.
Dalam pelaksanaan demo semua ada aturannya seperti peserta demo ada ketua penanggung jawab dan koordinator lapangan, sebelum melaksanakan demo waktu, tempat dan berapa lama demo dilaksanakan wajib penanggung jawab meminta izin di wilayah kepolisian setempat yang diatur pada peraturan Kapolri Nomor 7 tahun 2012 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan dan Pengamanan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum.
Walaupun UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum telah mengaturnya, tetapi pihak kepolisian mempunyai hak untuk melakukan pembatasan dan pelarangan terkait peserta demo di bawah umur.
Pada saat pemberian izin yang dimohonkan oleh pimpinan demo pihak kepolisian harus menegaskan pada izin tersebut bahwa peserta demo anak di bawah umur dilarang dan apa bila didapati pada pelaksanaan demo pada hari yang sudah ditentukan sesuai dengan permohonan yang dimohonkan oleh pimpinan demo didapati anak-anak di bawah umur maka demo wajib dibubarkan dan pimpinan demo serta koordinator harus diproses hukum sebagai penanggung jawabnya hal ini harus menjadi kesepakatan untuk menjaga ketertiban umum bila terjadi kerusuhan pada suatu demo anak-anak tidak menjadi korban, hal ini juga harus menjadi kesadaran semua pihak masyarakat yang ingin melakukan demonstrasi untuk menyampaikan dan mengeluarkan pendapat di muka umum.
Tanpa ada kesadaran bersama, maka sulit untuk mencapai suatu kepastian hukum baik pada tatanan masyarakat yang mengeluarkan pendapat di muka umum juga aparat negara yang menjaga ketertiban umum, kata kuncinya adalah kesadaran semua pihak harus dijalankan pada kehidupan berbangsa dan bernegara.
Akademisi, Ketua Umum Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI).
(Rls)