Kamis, Juli 30, 2020, 16:39 WIB
Last Updated 2020-07-30T09:39:05Z
Berita

Ombudsman Lampung Tolak Draft Mekanisme Pungutan dan Sumbangan SMA/SMK di Provinsi Lampung

Advertisement




Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf beserta tim pencegahan maladministrasi, menerima kunjungan atas permintaan konsultasi dari pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung dan Perwakilan MKKS SMA & SMK se Provinsi Lampung dalam rangka pembahasan draft mekanisme pungutan dan sumbangan tingkat sekolah menengah di Provinsi Lampung. Bandar Lampung (29/7). 

Pada pertemuan tersebut Nur menyatakan bahwa Ombudsman tidak dalam kapasitasnya mengkoreksi mekanisme pungutan dan sumbangan tersebut serta memberikan saran secara langsung untuk tidak meneruskan draft mekanisme pungutan dan sumbangan tersebut. Pihaknya juga meminta agar pihak Disdikbud Provinsi Lampung berkoordinasi dengan pihak DPRD Provinsi Lampung, pihak Biro Hukum Provinsi Lampung dan pihak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI.

"Kami menerima permintaan konsultasi kaitannya dengan draft mekanisme pungutan dan sumbangan, tapi telah kami sampaikan Ombudsman tidak dalam kapasitasnya untuk mengkoreksi mekanisme tersebut, apalagi kami ketahui masih terdapat Perda Provinsi Lampung Nomor 18 tahun 2014 tentang Wajib Belajar 12 Tahun. Hemat kami seharusnya jika Provinsi Lampung telah menetapkan wajib belajar 12 tahun maka tidak ada lagi pungutan kepada orang tua/wali murid karena pembiayaan seharusnya sudah di cover oleh pemerintah." Ungkap Nur.

Lebih lanjut pada pertemuan yang dihadiri Sdri. Desmarina selaku Plt. Kabid SMA dan Sdri. Zubairidah selaku Kabid SMK Disdikbud Provinsi Lampung dan perwakilan MKKS se Provinsi Lampung membahas terkait solusi terdekat yang dapat dilakukan selama belum terdapat juknis pungutan/sumbangan.

"Kami sarankan untuk segera membuat DIM (Daftar Inventaris Masalah) dan realisasi pembiayaan. Sehingga ada kejelasan perkiraan dana BOS berapa, BOSDA berapa, biaya penyelenggaraan pendidikan setiap satuan pendidikan yang dibutuhkan berapa jadi kekurangannya berapa. Agar jadi pertimbangan di tingkat eksekutif dan legislatif dalam perencanaan anggaran bidang pendidikan. Maka perlu dilakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda tersebut sebagai evaluasi untuk dapat disimpulkan apakah secara kemampuan anggaran Provinsi Lampung sudah mampu melaksanakan wajib belajar 12 tahun atau tidak." Kata Nur.

Nur juga menyampaikan bahwa pihaknya memahami bahwa penyelenggaraan pendidikan membutuhkan pembiayaan yang cukup besar,  maka perlu adanya komitmen bersama di level pimpinan baik eksekutif dan legislatif terkait pembiayaan pendidikan agar satuan pendidikan dapat menjalankan tugasnya dengan optimal.

"Kami juga tengah merencanakan berkoordinasi dengan pihak terkait di level pengambil keputusan guna pencegahan maladministrasi di bidang pendidikan Provinsi Lampung, oleh karenanya perlu adanya komitmen dari semua pihak agar permasalahan pungutan dan sumbangan tidak selalu menjadi permasalahan yang berulang dikeluhkan masyarakat" Tutup Nur

(*)