Advertisement
TANGGAMUS|konkritnews.com--Dua pria asal Kecamatan Bandar Negeri Semoung (BNS), Tanggamus, bernama Apriansyah (21) dan Panca Sanjaya (22) Ditangkap Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tanggamus, kemarin Jumat, (05/06/2020) sore.
Dari penangkapan tersebut terungkap, ternyata kedua tersangka merupakan pelaku sering melakukan kejahatan baik pencurian motor di wilayah Wonosobo maupun pengeroyokan di Kecamatan Semaka.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus, AKP Edi Qorinas, S.H, mengungkapkan, keduanya ditangkap atas persangkaan pencurian handphone dengan TKP di depan salah satu toko di Pekon Gisting Bawah, Kecamatan Gisting, Kabupaten Tanggamus.
Adapun pelaporan oleh korbannya Febi Rizki Ananda (20), Pekon Porwodadi, Kecamatan Gisting, tanggal 30 Mei 2020, sebab ia mengalami kehilangan HP miliknya merk Vivo saat meletakannya di dalam dashboard sepeda motor.
"Berdasarkan penyelidikan laporan tersebut, sehingga kedua pelaku berhasil diidentifikasi dan ditangkap tanpa perlawanan saat berada di Pekon Kusa, Kecamatan Kotaagung, kemarin sore pukul 17.00 Wib," ungkap AKP Edi Qorinas, mewakili Kapolres Tanggamus, AKBP Oni Prasetya, S.I.K, Sabtu, (06/06/2020).
Menurut AKP Edi Qorinas, dari tangan Apriansyah yang merupakan warga Pekon Sanggi Unggak dan Panca Sanjaya warga Pekon Rajabasa Kecamatan BNS, Tanggamus itu juga turut diamankan barang bukti handphone Vivo V5 milik korbanya.
Selain itu, pada saat diamankan salah satu pelaku yakni Apriansyah diketahui membawa sebilah senjata tajam jenis pisau yang disembunyikan di pinggang sebelah kiri.
"Barang bukti yang berhasil diamankan dari berupa handphone, senjata tajam dari para tersangka dan kotak handphone dari korban," ujarnya.
Kasat menjelaskan, kronologis kejadian yang dialami korban pada Sabtu tanggal 30 Mei 2020, sekitar jam 14.00 Wib, berawal hendak membeli pakaian di toko, saksi Diki dan memarkirkan sepeda motor didepan toko.
Saat kejadian palapor meletakan HP miliknya didasboard sepeda motor, namun saat keluar melihat dua orang laki-laki yang tidak dikenal mengendari motor merk Yamaha Vixion marna merah mangambil HP miliknya kemudian kedua laki-laki tersebut melarikan diri.
"Kedua pelaku memperhatikan korban saat meletakan handphone tersebut, sehingga ketika lengah keduanya langsung beraksi," jelasnya.
Atas hal itu, Kasat menghimbau masyarakat juga melakukan pengamanan diri sendiri dengan tidak meletakan barang berharga pada tempat yang mudah dicuri.
Kemudian ketika berkendara sepeda motor juga agar memperhatikan barang bawaan, seperti tidak menaruh barang berharga pada tas yang diselempangkan dibelakang, maupun di dashboard.
"Upaya pencegahan dari masyarakat juga tentunya membantu aparat kepolisian sebab mereka tidak memiliki celah berbuat jahat," himbaunya.
Ditambahkannya, berdasarkan hasil pengembangan kedua pelaku juga memiliki catatan kriminal lainnya, yakni Apriansyah merupakan pelaku yang telah melakukan tindak pidana pengeroyokan wilayah Polsek Semaka, sesuai laporan 02 Juni 2019.
Lalu, pelaku Apriansyah dan Panca Sanjaya juga mengakui pencurian dengan pemberatan (Curat) sepeda motor di wilayah hukum Polsek Wonosobo, sesuai laporan tanggal 21 Mei 2020.
"Terhadap keduanya, terlebih dahulu akan dilakukan penyidikan di Polres, selanjutnya juga akan dilakukan penyidikan sesuai catatan kejahatan mereka," imbuhnya.
Saat ini kedua tersangka ditahan bersama barang bukti di Satreskrim Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.
"Kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana ancaman maksimal 7 tahun penjara. Terhadap tersangka pemilik senjata tajam juga dijerat UU Darurat No.12 Tahun 1951 ancaman maksimal 10 tahun penjara," pungkasnya.
Berdasarkan keterangan kedua tersangka, sebelum pencurian itu mereka dari arah Kota Agung menuju ke Gisting berniat hendak main.
Namun, karena melihat korban menaruh handphone di dashboard sehingga mereka langsung melancarkan aksinya.
"Pas lewat, kami melihat korban menaruh handphone di dashboar motor, karena situasi sepi, sehingga kami berbalik lalu mengambilnya handphone tersebut terus melarikan diri," kata keduanya.
Kedua tersangka juga mengaku bahwa benar telah mencuri sepeda motor di Honda Genio di Pekon Soponyono, Wonosobo, bersama 2 rekannya yang lain.
Sementara tersangka Apriansyah mengaku sering membawa senjata tajam untuk berjaga-jaga.
Terkait pengeroyokan di wilayah Semaka, ia juga mengakui karena dendam kepada korban.
(ROBI/KN/RED)