Advertisement
Kapolsek, Bersama Kanit Reskrim dan Anggota Polsek Kalirejo menangkap dua pelaku curanmor berinisial RMJ Als Roma (24) Alamat Kec Pubian Lampung Tengah bersama PS Kec Pubian Kec. Lampung tengah.
Menurut Kapolsek Kalirejo Akp Ridho Rafika, SH, MH, Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Popon Ardianto Sunggoro, S.Ik., S.H., Kedua Pelaku berinsial RMJ Als Roma dan PS ditangkap di Kamis, (4/6) sekira jam 17.30 WIB, dijalan Raya Pekon Pringsewu, Kab. Pringsewu.
Setelah dilakukan pemeriksaan kedua Pelaku RMJ Als Roma dan PS telah melakukan pencurian sepeda Motor sebanyak dua kali dengan korban Untung Budiono (46), Karyawan Koperasi Santo Petrus, Kampung Kaliwungu, Kec Kalirejo Lampung Tengah yang terjadi pada hari Senin, (11/05/2020) sekira jam 12.30 WIB, Tkp Kantor Koperasi Santo Petrus. Kalirejo. Lampung Tengah
"Dan kedua korban, Muhtarrudin S.Pdi (42) Dusun I Kampung Kalirejo Kec Kalirejo Lampung Tengah, yang terjadi pada hari Kamis, (07/05/2020), sekira jam 18.00 WIB, Tkp didepan rumah korban didusun I Kampung Kalirejo, Kec Kalirejo, Lampung Tengah"Kata AKP Ridho, Sabtu (6/6).
Lanjut Ridho, Kedua korban melapor ke Polsek Kalirejo dengan Nomor Laporan : Laporan Polisi : LP / 196-B/ V / 2020 / LPG / Res Lamteng / Sek Kajo, Tgl 11 Mei 2020 dengan kerugian 1 unit sepeda motor Kawasaki KLX S150, warna hitam, tahun 2013, BE 3229 BD, dan korban yang kedua Laporan Polisi : LP / 191-B/ V / 2020 /LPG / Res Lamteng / Sek Kajo, Tgl 08 Mei 2020 dengan kerugian 1 unit sepeda motor Honda Beat, warna hitam, tahun 2019, dgn Nopol : BE 2598 IQ.
"Modus kedua Pelaku RMJ Als Roma dan PS mengambil sepeda Motor yang diparkir dengan pura bertamu melihat situasi aman (tidak diketahui) Pelaku beraksi dengan menggunakan kunci leter T, dan satu pelaku mengawasi sekitar" Ujar Ridho.
Selanjutnya setelah dilakukan pemeriksaan kedua pelaku RMJ Als Roma dan PS dan menyita barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Kawasaki KLX S150, warna hitam, BE 3229 BD dan 1 unit sepeda motor Honda Beat, warna hitam, No Pol : BE 2598 IQ dan kedua pelaku "guna mempertanggung Jawabkan perbuatanya pelaku RMJ Als Roma dan PS dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara atau sepertiganya dari hukuman pokok"tegas Akp Ridho Rafika SH, MH. (*)