KONKRIT NEWS
Selasa, Juni 30, 2020, 22:22 WIB
Last Updated 2020-06-30T15:26:44Z
Lampung Timur

Kepala Desa Yang Mengaku Wartawan, Tim Media Sambangi kediaman Kepala Biro.

Advertisement

Lampung Timur - Terkait adanya oknum Kepala Desa yang mengaku wartawan, Tim Media konkritnews  langsung mendatangi Kepala Biro Media Gemantaranews di Purbolinggo Lampung Timur untuk mengklarifikasi dugaan Kepala Desa Tegal Yoso M.Yani yang Merangkap Jabatan Wartawan  Selasa (30/6/2020).

Kepala Desa Tegal Yoso M.Yani yang mengaku anggota wartawan Gemantarnews tidak dibenarkan oleh FX Nainggolan selaku Kepala Biro Gemantarnews. Pejabat Publik yang merangkap jabatan apalagi sebagai wartawan ini sudah mencidrai hati para Pewarta, ucap Nainggolan kepada Tim Media Konkritnews.

Dalam hal ini, sambungnya, pihaknya akan memanggil Kepala Desa Tegal Yoso, apa lagi M.Yani sudah berkata seluruh Kepala Desa di Kecamatan Purbolinggo Lampung Timur ini semua Wartawan. 


"Dan akan saya pertemukan dengan Tim Media Konkritnews agar tidak simpang siur serta akan saya perjelas fungsi kerja Wartawan itu apa kepada Kepala Desa Tegal Yoso yang sudah mencatut nama Media Gemantaranews. Ini tidak bisa dibiarkan agar tidak sertamerta mengaku wartawan kalau Pejabat publik," ungkapnya.

Masih menurut Nainggolan, jangankan Wartawan, LSM,Ormas, Lembaga  Kontrol lainnya itu tidak diperbolehkan Untuk Pejabat Publik Seperti Kepala Desa,Camat Bupati. apalagi dalam Rangkap jabatan Wartawan. Kalaupun di Ormas hanya sebatas Pembina, Penasehat, itu boleh-boleh saja tapi tidak Menjabat Ketua dan susunan dibidang-bidang organisasi.

Dalam hal ini, lanjut Nainggolan, pihaknya akan sesegera mungkin memberikan Informasi dengan Tim Media Konkritnews atas dugaan Kepala Desa  Rangkap Jabatan Yang telah mencatut Nama Media Gemantaranews di Box Redaksi Nama M.Yani Selaku Kepala Desa Tegal Yoso tidak ada KTA Surat Tugas tidak ada diterbitkan oleh Redaksi dia telah menipu rekanan seprofesi saya selaku Wartawan tegas Nainggolan Selaku Kepala Biro Kabupaten Lampung Timur.

"Kalau tidak ada permintaan maaf dan mengakui kesalahan nya dan tidak akan mengulangi lagi.Saya Akan bawa keranah Hukum dengan Kitab Undang-Undang KUHP Pasal 378 tentang Penipuan yang telah mencatut nama baik Media Gemantranews, serta Ormas Gema Nusantara," pungkasnya. (Samidi)