Advertisement
Pesawaran, (Lampung) - Salah satu Kepala Desa di kecamatan Way Khilau kabupaten Pesawaran dilaporkan ke Kejati Lampung oleh DPD LIPAN Pesawaran atas dasar laporan masayarakat tentang adanya dugaan penyelewengan dana desa melalui beberapa kegiatan seperti Infrastruktur, Pemberdayaan dan kegiatan lain pada tahun 2018 yang tidak sesuai dengan perealisasiannya.
Laporan tersebut diterima oleh Kejati pada Senin 29 Juni 2020, berdasarkan dari laporan pemuda desa Tanjung Kerta kepada DPD LIPAN Pesawaran yang diteruskan ke Kejati Lampung melalui surat dengan nomor 04.03/LIPAN PSWR/VI/20.
Ketua DPD LIPAN Pesawaran Sumara kepada media mengatakan pihaknya akan terus mengawal laporan tersebut sampai pihak terkait atau pihak berwenang turun dan mengecek langsung pekerjaan fisik dan pemberdayaan masyarakat serta mengaudit kembali dana desa tahun 2018, karena diduga kerugian desa mencapai ratusan juta rupiah atas perbuatan oknum kepala desa Tanjung Kerta saat itu.
Ditempat yang sama, M. Yunus yang mewakili beberapa pemuda desa Tanjung Kerta mengatakan bahwa pihaknya bersama dengan gabungan ormas dan LSM Pesawaran akan turut mengawal Laporan tersebut serta meminta dan mendesak Kejati Lampung agar cepat merespon dan segera bertindak terkait laporan DPD LIPAN Pesawaran tentang adanya dugaan penyelewengan dana desa yang dilakukan oleh kepala desa Tanjung Kerta itu," singkatnya. (Red/KN)