Advertisement
Seorang pria berinisial R alias M (18) warga Kec. Bukit kemuning Kab. Lampung Utara diduga melakukan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) ditangkap oleh Tim Opsnal Polsek Bukit Kemuning Polres Lampung Utara, Sabtu, (6/6) sekitar pukul 00.30 WIB.
Kapolsek Bukit Kemuning AKP Tatang Maulana, S.H., SIK menjelaskan bahwa tersangka diamankan berdasarkan laporan polisi nomor LP/ 156 / B / IV / 2019/ Pld Lpg / SPKT Res Lamut / Sek bkmg. Tanggal 20 April 2019.
"Pada hari Sabtu (20/4/2019) dini hari atau sekira pukul 02.00 WIB, telah terjadi pencurian dengan pemberatan di Perumahan SD II Kel. Bukit kemuning Kec. Bukit Kemuning Kab. Lampung Utara."Jelas AKP Tatang Maulana, S.H., SIK, Sabtu (6/6).
Lanjutnya, Pada saat itu rumah korban dalam keadaan kosong, karena di tinggal pergi. Kemudian, ketika korban pulang, melihat pintu depan sudah rusak dan keadaan rumah sudah berantakan.
"Lalu korban menuju parkiran rumah melihat sepeda motor jenis absolute Revo warna Hitam sudah tidak ada terparkir. Lalu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bukit kemuning."Ujarnya.
Tersangka dan barang bukti, kata AKP Tatang, telah diamankan di Polsek bukit kemuning Polres Lampung Utara untuk dilakukan pemeriksaan dan sidik lebih lanjut.
Namun saja, untuk rekan tersangka berinisial I (17) warga Kec. Bukit Kemuning Kab. Lampung Utara masih dalam pencarian.
Dia menambahkan, barang bukti yang diamankan satu unit sepeda motor jenis Honda absolute Revo warna Hitam.
"Atas perbuatannya, tersangka dapat dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun"Tuturnya. (Ian)