KONKRIT NEWS
Senin, Juni 29, 2020, 21:43 WIB
Last Updated 2020-06-29T14:43:20Z
Hukum dan Kriminal

Baru menjabat Kasat Reskrim Polres Lampung Utara Langsung Ungkap Kasus Curas

Advertisement

Lampung Utara – Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Gigih Andri Putranto, S.H., S.I.K. patut diacungi jempol. Baru menjabat 11 hari sebagai Kasat Reskrim dibawah pimpinannya berhasil mengungkap kasus curas yang menonjol di wilayah hukumnya, Senin (29/6/2020).

Pelaku adalah Bahusin (30) warga Jalan  Pangeran Jinul Gg. Pustu Kelurahan Rejosari Kecamatan Kotabumi Kabupaten Lampung Utara.

Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho Martono, yang di wakili oleh Kasat Reskrim mengatakan, pelaku kita amankan setelah tim melakukan serangkaian penyelidikan dan mengarah pada pelaku.

"Setelah mendapat informasi keberadaan pelaku, saya dan tim langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku di Jalan Penitis Kel. Tanjung Aman Kec. Kotabumi Selatan sekitar pukul 16.00 Wib," kata AKP Gigih.

Lanjut Gigih, kronologi kejadian bermula korban Meli Susyanti (46) warga Perum Kota Alam Permai pada hari Kamis 30 April 2020 Sekira Jam 08.10 Wib melintas dijembatan Perum Kota Alam Permai tiba-tiba keluar pelaku dari bawah jembatan dan langsung menghadang dan menodong pelapor dengan menggunakan senjata tajam jenis Celurit, dan merampas sepeda motor milik korban.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Beat NoPol BE3906KR, Uang sebesar lebih kurang Rp. 1.300.000 dan surat dokumen pribadi. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian lebih kurang Rp. 19.600.000.

"Selain mengamankan pelaku, anggota berhasil mengamankan barang bukti 1 unit HP Vivo V9 warna Hitam, 1 unit Nokia 105 warna Biru dan 1 Unit Motor Honda Beat Warna Merah Putih dari tangan pelaku," kata Kasat Reskrim.

Guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut Pelaku berikut barang bukti sekarang berada di Polres Lampung Utara.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku akan kita jerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan acaman hukuman 12 tahun penjara," tutup AKP Gigih. (Albet)