Advertisement
Terkait Napi yang Bebas Asimilasi Tertangkap Lagi, Ini Kata Dang Ike Dalam Seminar Hukum Via Daring
Dalam seminar hukum yang digelar oleh Universitas Sang Bumi Ruwai Jurai (Saburai) Bandar Lampung dengan tema "Asimilasi Narapidana yang Menambah Beban Masyarakat saat Wabah COVID-19" melalui aplikasi Zoom, Selasa (5/5) pagi.
Saat seminar berlangsung salah seorang peserta seminar atas nama Prinaldi bertanya mengenai napi yang mendapat asimilasi namun masih melakukan tindak kriminalitas setelah dibebaskan.
Ia bertanya kepada Irjen.Pol. (Purn) Dr.H. Ike Edwin, S.I.K.,S.H.,M.H.,MM. yang merupakan salah satu Narasumber di Seminar Hukum ini.
"Jika ada kasus kriminal, ternyata pelaku yang ditangkap adalah mantan napi yang mendapat asimilasi, nah apakah hukuman bisa lebih berat..!?"Kata Prinaldi dalam seminar, Selasa (5/5).
Menanggapi hal itu, Dang Gusti ke sapaan akrabnya menjelaskan bahwa mantan napi yang sudah dibebaskan dengan asimilasi, jika melakukan aksi kriminalitas kembali, maka bisa mendapatkan hukuman lebih berat, apalagi kasusnya saat ini ditengah wabah COVID-19 ini.
"Bisa mendapatkan hukuman lebih berat, tergantung bagaimana kasus kriminal yang ia lakukan, dan apalagi saat ini wabah COVID-19 masih melanda"Kata Dang Ike.
Lanjut kata Dang, ia pun meminta kepada masyarakat untuk tidak menjudge ke eks narapidana yang mendapatkan asimilasi, walaupun melihat kasus saat ini ada napi yang mendapatkan asimilasi tertangkap kembali karena melakukan aksi kriminal.
"Tidak semua napi seperti itu, jadi ada yang belum berubah seperti kasus yang bisa kita liat saat ini, namun ingat tidak semua napi seperti itu, jadi jika ada napi yang baru keluar penjara ditengah wabah ini, beri dukungan mereka untuk dapat berubah menjadi lebih baik"Ujar Dang Ike.
Sambungnya "Perlu kita bersama-sama membantu mereka (narapidana yang baru keluar) untuk dapat bertaubat, ini harapan kita buat mereka berubah menjadi lebih baik lagi" (Ian)