Advertisement
Lampung - Dalam Rangka Penaggulangan Penyebaran Covid-19 di Kota Bandar Lampung Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Lampung bersama Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bandar Lampung gelar acara Rapat Bersama Ruang Tim Posko Gugus Tugas Provinsi Lampung, Selasa (05/05/2020).
Hadir dalam rapat tersebut, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim Ketua DPRD Provinsi Lampung Ningrum Gumay, Sekda Provinsi Lampung Fahrizal Darminto, Asisten I Irwan Sihar Marpaung, Kapolda Lampung Irjen Pol. Purwadi Ariyanto, Danrem 043/Gatam Kol. Inf. Toto Jumariono, Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol. Yan Budi Wijaya,
Sagi Dharma Adhyakta (Karo Ops. Polda Lampung) Kombes Pol. Moch, Kasiops Korem 043/Gatam Letkol Inf. Erwinsyah Taufan, Kadis Kesehatan Provinsi Lampung Reihana, Kadis Perhubungan Provinsi Lampung Bambang Sumbogo, Kepala Bappeda Provinsi Lampung Fredy, Sekda Kota Bandar Lampung Badri Tamam, Kadis Kesehatan Kota Bandar Lampung Edwin Rusli, serta 20 orang dari unsur Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Lampung.
Kombes Pol. Moch. Sagi Dharma Adhyakta selaku Karo Ops. Polda Lampung mengatakan bahwa Polda telah bekerjasama dengan Polresta Bandar Lampung untuk melakukan berbagai upaya dalam pencegahan Covid-19, seperti pelarangan pelaksanaan ibadah di beberapa musholla/masjid, melaksanakan patroli terpadu 3 kali sehari, dan penyekatan di pos-pos perbatasan.
Selain itu, Bambang Sumbogo Selaku Kadis Perhubungan Provinsi Lampung mengatakan Protokoler kesehatan sudah ditetapkan di masing-masing transportasi umum seperti Pelabuhan Bakauheni, kereta api, bandara, terminal bus, dan pol damri. Untuk yang sudah berhenti operasi saat ini adalah bandara, kereta api, pol damri, dan bus Pupsa Jaya yang hanya melakukan perjalanan antar kota.
Dalam kesempatan itu, Arinal Djunaidi selaku Gubernur Provinsi Lampung mengatakan bahwa Sekda Kota Bandar Lampung harus membuat peta penyebaran covid-19 di Kota Bandar Lampung dan melalukan sosialisasi secara masif karena banyak masyarakat lampung yang terkena OTG. Polda Lampung harus melakukan pengecekan terkait pembatasan masyarakat yang sedang berkendara. Untuk motor dilarang berboncengan, sedangkan mobil terhitung 2 orang untuk 1 ruas mobil. MUI telah mengeluarkan peraturan agar pelaksanaan ibadah berjamaah tidak dilakukan bagi wilayah yang terdampak zona merah pandemi Covid-19.
“Maka dari itu, Pemkot Bandar Lampung perlu melakukan pembubaran atau sosialisasi kepada tokoh-tokoh agama guna memaksimalkan program penanggulangan Covid-19,” kata Gubernur.
Lanjutnya, Pemkot Bandar Lampung harus terbuka dalam penyampaian program dan pengeluaran dana secara terperinci guna menghindari terjadinya penyalahgunaan dana karena yang ditangkap dan diperiksa oleh KPK dan Polda Lampung adalah pihak Pemprov Lampung. “Bila Pemkot Bandar Lampung merasa keberatan atau tidak sanggup, maka pelaksanaan penanggulangan Covid-19 dapat diambil alih oleh Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Lampung,” jelasnya. (Red)