Advertisement
Tantri wulansari dilaporkan oleh Listadora ke polisi terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan, dimana Tantri wulansari telah memenuhi unsur untuk dilaporkan.
Kali ini korban juga akan melaporkan Redson Rizaluddin dimana sebagai orang tua dari terlapor berdasarkan surat perjanjian Pada tanggal 07 maret 2015 yang diduga kuat melakukan penipuan.
"Kami sudah melakukan Laporan Polisi terhadap Tantri wulansari dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor : STTLP/B-739/V/2020/LPG/SPKT pada tangga 13 Mei 2020 di POLDA LAMPUNG," kata kuasa hukum Andi Ashdik Adly, saat dihubungi melalui telepon.
Menurut Andi, bahwa kami mengunakan hak kami sesuai dalam Pasal 108 Undang-Undang No. 8 Tahun 1981, tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mana bahwa Setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan dan atau menjadi korban peristiwa yang merupakan tindak pidana berhak untuk mengajukan laporan atau pengaduan kepada penyelidik dan atau penyidik baik lisan maupun tertulis.
Dimana, berdasarkan peristiwa pada tahun 2014, klien kami mengetahui dari iklan media cetak bahwa Tantri wulansari menjual rumah yang terletak di Perum Puri Kencana Blok H, No.12, Sukarame, Bandar Lampung.
Klien kami boleh menempati rumah tersebut dan menghuni apabila telah melakukan pembayaran down payment (DP) Rp. 450.000.000,- (empat ratus lima puluh juta rupiah) kepada Tantri wulansari dan sisanya setelah rumah tersebut dihuni.
"Klien kami dan anak-anaknya merasa tertarik baik bentuk maupun tempat dan bagunan rumah tersebut memadai dengan tawaran tersebut namun setelah melakukan pembayaran Down Payment (DP) Rp. 450.000.000,- (empat ratus lima puluh juta rupiah) klien kami ingin menempati rumah tersebut malah justru Tantri wulansari meminta untuk memenuhi semua total pembayaran," ujar Andi.
Namun, kecurigaan klien kami kepada Tantri wulansari ketika ia sudah mendapatkan Down Payment (DP) Rp. 450.000.000,- (empat ratus lima puluh juta rupiah) malah justru tidak memenuhi apa yang disepakati diawal dengan alasan-alasan.
Maka dengan adanya kebohongan tersebut Tantri wulansari membuat Surat Perjanjian akan mengembalikan uang milik klien kami Rp. 450.000.000,- (empat ratus lima puluh juta rupiah) pada tanggal 10 januari 2015 hingga sampai saat ini klien kami belum mendapatkan uangnya dan rumah tersebut sudah dijual oleh Tantri wulansari kepada pihak lain, mulai saat itu klien kami kehilangan jejak sampai pada tahun 2020.
Kami juga melihat adanya keterlibatan ANGGOTA POLISI PROPAM POLDA LAMPUNG yang bernama HERU, dimana adanya HERU melindungi, menutup-nutupi, serta menghalang-halangi dalam proses pembayaran.
Setiap klien kami meminta kepastian justru menjadi provokasi, bahkan terlihat pasang badan untuk minta dipukul dan menakut-nakuti klien dan saksi kami, bahkan sampai pada tahun 2020 kami menemui Tantri wulansari, ternyata HERU adalah suami Sah Tantri wulansari.
Saat dimediasi pun HERU berperan aktif mengedepani persoalan ini namun tidak menyelsaikan tanggungjawab Tantri wulansari, seperti pada saat kami minta kepastian kepada Tantri wulansari untuk membuat pernyataan malah justru Heru melarang Tantri wulansari untuk menyelsaikan urusan hukum kepada klien kami.
Artinya ada pelangaran Kode Etik Profesi Polri yang akan kami adukan terhadap Heru, sesuai dengan peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No.14 Tahun 2011, Tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kita juga sudah persiapkan semua, terkait soal saksi ada AD dan US, kemudian bukti ada kwitansi dan bukti transfer cukup dan Surat Pengembalian Uang serta Surat Pembelian Rumah.
(ANDI/KN/RED)