Dianakrobi
Jumat, Mei 08, 2020, 18:36 WIB
Last Updated 2020-05-08T11:36:30Z
BeritaDaerahHukum dan KriminalTanggamus

Satresnarkoba Polres Tanggamus Bekuk Pengedar dan 2,76 Gram Sabu

Advertisement
TANGGAMUS|konkritnews.com
Pria 36 tahun bernama Supriyadi alias Ucup warga Pekon/Desa Belu, Kecamatan Kota Agung Barat, Kabupaten Tanggamus, dibekuk Satresnarkoba Polres Tanggamus.

Kasat Resnarkoba Polres Tanggamus, AKP Hendra Saputra, S.H, mengatakan, tersangka ditangkap Tim Cobra Satresnarkoba pada Rabu, 6 Mei 2020 sekitar pukul 18.30 Wib.

"Tersangka ditangkap saat hendak mengedarkan sabu di salah satu rumah yang terletak di Pekon/Desa Terbaya, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus," kata AKP Hendra Saputra mewakili Kapolres Tanggamus, AKBP Hesmu Baroto, S.I.K., M.M, Jumat, (08/05/2020).

Lanjutnya, dari tersangka yang berprofesi wiraswasta itu turut diamankan barang bukti 16 plastik klip berisi sabu dengan berat brutto 2,76 gram dan 2 unit handphone.

"Barang bukti tersebut diamankan berada di meja saat tersangka ditangkap," ujarnya.

Kasat menjelaskan, penangkapan tersangka berdasarkan informasi masyarakat adanya peredaran Narkoba di wilayah Pekon/Desa Terbaya, kemudian setelah dilakukan penyelidikan Tim Cobra melakukan penyelidikan benar adanya maka dilakukan penangkapan terhadap tersangka.

"Tersangka ditangkap tanpa perlawanan berikut barang bukti Narkoba tersebut," jelasnya.

Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Satresnarkoba Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 112 junto 114 UU Nomor 35 Tahun 2009, ancaman minimal 5 tahun penjara," pungkasnya.
(ROBI/KN/RED)