Advertisement
Oku Selatan - Berdasarkan Surat pemberitahuan No:420/356/SDN.02 BDA/Disdik-OS/2020 tertanggal (30/4/2020), Jamilah Oknum Kepala Sekolah SDN 02.Banding Agung Kecamatan Banding Agung Oku-Selatan Sumatera Selatan, dan oknum ketua Komite mengeluarkan keputusan melalui surat pemberitahuan kepada seluruh wali murid yang mekanismenya tidak melalui proses rapat komite dengan beralasan situasi saat ini masih dalam suasana covid-19.
Menurut salah satu wali murid (MD) yang dalam keterangannya saat disambangi di kediamannya menuturkan menjelang kelulusan siswa tahun 2020 ini, dan disaat semua orang secara ekonomi sedang sulit karena kehilangan mata pencahariannya, serta sesuai yang dianjurkan pemerintah untuk berdiam diri dirumah untuk mencegah penyebaran covid 19, kepsek dan ketua komite SDN 02 rupanya mengatur rencana dengan dalih meminta cindera mata dari orang tua siswa kelas VI. Tapi anehnya permintaan cindera mata tersebut sarat dengan aroma pungli.
Jamilah meminta cindera mata bagi Siswa/Siswi Kelas VI yang berjumlah 65 siswa dengan cara meminta uang seharga Semen 1 (Satu) Sak yang tertuang dalam Surat Pemberitahuan tertanggal (30/4/2020) yang di Cap serta ditanda tangani Kepala Sekolah Jamilah serta Ketua Komite Suhaili.
Terpisah, wali murid (RE) saat dikonfirmasi juga menjelaskan semenjak pergantian Kepala Sekolah kurang dari 4 bulan yang lalu, kepsek sudah 2 Kali meminta sumbangan kepada wali murid, wajib membayar dan dibatasi waktu.
"Pertama Februari 2020 melalui rapat komite seluruh wali murid yang berjumlah 283, dimintai uang Rp. 50.000,- untuk alasan pembangunan semenisasi halaman sekolah. Tahap kedua sekarang ini (30 April 2020) juga meminta uang senilai semen satu sak untuk kegiatan yang sama," ucapnya dengan nada geram oleh ulah Kepala Sekolah dan Ketua Komite yang selalu beralibi meminta sumbangan kepada Wali murid.
Ketika dikonfirmasi oleh awak media, Sabtu (2/5/2020), kepsek Jamilah membenarkan semua keterangan yang dihimpun oleh awak media dari beberapa narasumber terkait adanya pungutan biaya tersebut. Setelah mendapat masukan dari beberapa awak media,
Jamilah mengakui bahwa itu kesalahannya dan berjanji untuk tidak mengulangi lagi bahkan pihak sekolah berniat untuk meninjau kembali surat keputusan permintaan cindera mata tersebut untuk dibatalkan.
"Awalnya hal itu dilakukan karna kami pihak sekolah hanya ingin melaksanakan program sekolah dan itu sudah melalui rapat komite, kami tidak menyangka bahwa niat baik kami ini ternyata salah. Oleh karna itu, kami akan meninjau kembali keputusan ini, smoga saja persoalan ini ada manfaat dan hikmahnya," singkat Jamilah.
Sudah jelas diatur dalam Permendikbud nomor 75 tahun 2016 tentang komite sekolah, didalamnya ada larangan-larangan kepada pihak sekolah dan komite untuk tidak meminta bayaran biaya apapun, terkecuali berbentuk sumbangan sukarela dan tidak mengikat.
Dalam hal ini, kiranya pihak terkait melalui dinas pendidikan Oku Selatan agar bisa menindaklanjuti dan memproses permasalahan dugaan pungutan liar di SDN O2 Banding Agung, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (Red/KN)