Advertisement
OKU Selatan|konkritnews.com--Setelah hampir empat bulan lamanya menunggu semenjak berkas laporan pengaduan masyarakat desa pilla Kecamatan Warkuk Ranau Selatan diterima oleh institusi penegak hukum yaitu kejaksaan Negeri OKU Selatan di Muaradua, akhirnyai BPD desa Pilla mendapat jawaban dari pihak Kejari OKU Selatan melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus),
Marimbun Panggabean, S.H, saat ditemui oleh BPD Pilla dan juga didampingi oleh awak media Konkrit News diruang kerjanya, Selasa, (19/0520).
Beliau menjelaskan bahwa, "Proses dalam penanganan dugaan tindak pidana korupsi akan butuh waktu yang lama, berbeda dengan penanganan laporan pengaduan pidana umum lainnya, setiap berkas laporan yang masuk ke kejaksaan pasti kami tindak lanjuti, oleh karena nya kita harap bersabar," jelas beliau dengan ramah.
Seperti yang diberitakan oleh media ini sebelumnya, masyarakat desa pilla melalui BPD nya beberapa bulan yang lalu telah melayangkan laporan pengaduan terkait adanya dugaan penyelewengan anggaran Dana Desa yang dikelola oleh mantan Kades Hazrim pada periode pemerintahan nya tahun 2013/ 2019 yang lalu, adapun yang dilaporkan BPD pilla diantaranya soal dugaan penggelapan anggaran Alokasi Dana Desa/ADD dari tahun 2017 hingga 2019,sebesar 100 juta yang semestinya dialokasikan untuk 8 unit sarana fisik Mandi Cuci Kakus (MCK) namun fakta dilapangan ternyata oleh oknum mantan kades Hazrim,hanya dibangunkan 1 unit MCK,sementara 7 unitnya yang dalam kurun waktu 3 tahun tersebut tidak jelas peruntukannya.
Belum lagi soal dana Badan Usaha Milik Desa ( BUMDES) sebesar 50 juta pada tahun 2017,hingga sekarang tidak tau rimbanya.
Di tahun 2018,melalui Dana Desa ada pembelanjaan berupa 2 unit hand traktor (Mesin pembajak sawah) senilai 52 juta yang juga dibuat fiktif.
Dugaan adanya penggelapan tongkang mesin hand traktor di 2018.
Begitu juga pada pengelolaan Dana Desa di 2019 setahun yang lalu,kuat dugaan Hazrim tidak membelanjakan anggaran senilai 137 juta,yang semestinya dibangunkan berupa pisik jalan rabat beton di dusun 2.
Masih ditahun 2019,mantan kades yang suka main perempuan dan poya- poya ini diduga telah menyelewengkan anggaran Dana Desa senilai 136 juta yang semesti nya untuk dibangunkan jalan rabat beton didusun 5.
Di tahun yang sama,diduga dana 6,5 juta juga raib disalah gunakan oleh nya,yaitu dana untuk pengadaan mesin generator/ mesin listrik desa.
Dalam hal laporan pengaduan oleh BPD pilla, Kasi pidsus Marimbun panggabean.SH. juga menjelaskan,
"Untuk dugaan adanya Korupsi anggaran ini, kami tidak pernah main- main, kami juga bekerja sama dengan pihak-pihak terkait untuk melengkapi data dan dokumen pendukung yang kami butuhkan. Untuk itu beri kami ruang dan waktu dalam mengungkap kasus yang dilaporkan, karena bisa saja saat pengembangan kasusnya nanti ada temuan-temuan lain yang didapatkan," jelas bapak asli sumatera utara ini.
Masih di hari yang sama, M.Tali selaku Ketua BPD pilla juga menambahkan, "Persoalan dugaan penyelewengan anggaran ADD dan DD ini sepenuhnya sudah dipercayakan dengan Kejaksaan Oku selatan, kiranya dalam prosesnya institusi penegak hukum ini bisa terang benderang mengungkap kebobrokan mantan kades Hazrim selama satu periode ia menjabat, dan kelak akhirnya diharapkan proses hukum tetap akan berjalan sebagaimana mestinya,serta keadilan benar-benar tegak dan didapat oleh masyarakat seperti kami,"
Pungkas M.tali diujung investigasi.
(YL/KN/RED)