Advertisement
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanggamus menyetujui keterangan pertanggung jawaban Bupati Tanggamus Tahun 2019, hal tersebut diketahui dalam Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Tanggamus dalam rangka persetujuan DPRD Kabupaten Tanggamus terhadap Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Tanggamus Tahun 2019, di Ruang Sidang DPRD Tanggamus, Selasa, (12/05/2020).
Hadir dalam Sidang Paripurna tersebut, Bupati Tanggamus, Hj. Dewi Handajani, S.E., M.M, Wakil Bupati Tanggamus, Hi. AM. Syafi'i, S.Ag, Ketua DPRD Tanggamus, Heri Agus Setiawan, S.Sos, Forkopimda, Inspektur, Para Asisten, Staf Ahli Bupati, Para Kepala OPD, serta Para Anggota DPRD Tanggamus.
Bupati Hj. Dewi Handajani, dalam sambutannya menyampaikan bahwa, berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah disebutkan bahwa, Kepala Daerah mempunyai kewajiban untuk memberikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Pemerintah dan memberikan LKPJ kepada DPRD, serta menginformasikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada masyarakat.
Hal ini perlu dilakukan sebagai pengejawantahan pilar pemerintahan, baik melalui konsep akuntabilitas serta transparansi yang ditujukan kepada penyelenggara Pemerintahan Daerah, dimana pemberian kewenangan yang luas kepada Pemerintah Daerah harus diimbangi dengan pertanggung jawaban terhadap segala kebijakan, tindakan dan keputusan yang diambil, dalam rangka mewujudkan visi dan misi yang telah ditetapkan.
Selain itu, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2019, tentang Laporan dan Evaluasi
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah juga ditegaskan bahwa, LKPJ Kepala Daerah kepada DPRD adalah bersifat progress report terhadap pelaksanaan tugas selama satu tahun anggaran yang telah berjalan.
"Beberapa waktu yang lalu, yaitu Tanggal 30 April 2020, saya telah menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Tanggamus Tahun 2019 kepada Dewan Yang Terhormat. Sebagai bahan evaluasi terhadap kinerja yang telah di lakukan
oleh Pemerintah Daerah selama Tahun 2019," ungkap Bupati Tanggamus.
Selanjutnya, lanjut Bupati, "Sebagaimana kita ketahui bahwa, sejak disampaikan LKPJ Bupati Tanggamus ini, maka telah di evaluasi dan dibahas bersama oleh DPRD Kabupaten Tanggamus, yang keputusannya telah pula disampaikan oleh DPRD Kabupaten Tanggamus, sebagaimana tadi telah kita dengarkan bersama," Kata Bupati Dewi Handajani.
Bupati Dewi Handajani menambahkan, "Oleh karena itu, sudah sepatutnya kami menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh Anggota Dewan Yang Terhormat, Khususnya Ketua dan Anggota Panitia Khusus (Pansus) LKPJ serta pihak-pihak yang terlibat dalam proses evaluasi LKPJ Bupati Tanggamus Tahun 2109 ini," tambahnya.
Kemudian terhadap catatan-catatan evaluasi dari LKPJ ini, baik yang berupa rekomendasi, masukan dan kritikan, kami menyadari bahwa dari apa yang kami lakukan selama ini masih terdapat beberapa kekurangan.
Oleh karena itu, jika Dewan yang terhormat telah menyampaikan catatan tersebut, maka hal itu kami anggap sebagai suatu kontribusi yang positif bagi kami, untuk melakukan perbaikan dan penyempurnaan terhadap pelaksanaan program pembangunan saat ini dan program selanjutnya.
"Untuk itu, kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah dilingkungan Pemerintah Kabupaten Tanggamus, saya meminta agar benar-benar mencermati berbagai masukan dan kritikan tersebut. Hendaklah itu semua dapat diakomodir dan disikapi dengan lebih serius, demi tercapainya tujuan dari program pembangunan yang kita laksanakan. Termasuk jika selama ini masih terdapat ego sektoral, yang berakibat pada kurang konsistennya pencapaian kinerja RPJMD Kabupaten Tanggamus, maka diharapkan hal tersebut dapat diluruskan kembali. Agar proses pembangunan di Kabupaten Tanggamus berjalan secara sistematis dan sesuai dengan rambu-rambu yang ada," pungkasnya.
(ROBI/KN/RED)