KONKRIT NEWS
Senin, April 06, 2020, 15:40 WIB
Last Updated 2020-04-06T08:40:23Z
lampung utara

Tarif Biaya Terlalu Besar, Ini Tanggapan Kemenag dan Dekan FHIS UMKO

Advertisement

Lampung Utara - Menanggapi keluhan warga di Desa Bumiraharja Kecamatan Abung Surakarta mengenai besarnya biaya pernikahan dengan kisaran Rp 1.800.000 sampai 1.900.000, mendapatkan tanggapan dari Kementrian Agama (Kemenag Lampura).

Kasi Bimas Islam KaKemenag Lampura, Akhmad Saibani menegaskan bahwa di KUA tidak ada biaya transaksi tunai dengan dana sebesar itu yang menjadi keluhan warga disana.

Mengacu pada PP No.19 Tahun 2015 tentang PNBP di Kementerian Agama, tentang aturan pernikahan meliputi beberapa poin diantara biaya Pencatatan Nikah di Kantor pada jam kerja itu tidak ada biaya atau gratis, namun bila pencatatan diluar kantor biayanya hanya Rp. 600.000 ribu rupiah  yang di setor melalui Bank melalui Billing. sedangkan surat dari kepala desa lebih disederhanakan hanya satu lembar untuk pengantar di KUA.

" Jadi, biaya Rp. 600.000 itu bila pernikahan diluar jam kantor, selain itu tidak ada biaya lagi, " Terangnya.

Ditambahkannya, bagi warga yang tidak mampu bisa pakai surat Keterangan tidak mampu, akan digratiskan biayanya. Hal itu bertujuan untuk meringan beban warga yang kurang mampu yang ingin melaksanakan pernikahan.

" Kami telah mensosialisasikan tentang aturan itu secara masif dari tahun 2014," Terangnya.

Disisi Lainy, Dekan Fakultas Hukum Ilmu Sosial Universitas Muhammdiyah Kotabumi (FHIS UMKO) Suwardi Amri mengungkapkan sebaiknya diselesaikan lagi secara musyawarah di desa. Karena kalau disimak dari pemberitaan itu kan hasil musyawarah masyarakat desa. 

" Kalau memang ada keberatan dari masyarakat ya harus dimusyawarahkan kembali. Apalagi kita tahu masyarakat desa sebagian besar tidak mampu atau kurang mampu. Sesuai ketentuan dari kemenag harus diberikan keringanan dengan melampirkan surat keterangan tidak mampu, " Terangnya.

Menurut dia, biaya yang dibebankan kepada masyarakat memang cukup berat. Harusnya pemerintahan desa cukup memfasilitasi dengan memberikan surat pengantar atau surat surat lain yang diperlukan oleh calon penganten, masalah biaya tidak ada urusan dengan desa. 


" Kalau seperti itu pungutan liar namanya, Sebab warga merasa dibebankan dengan biaya sebesar itu, dan juga masalah biaya tidak ada urusan dengan pemerintah desa, " Teganya. (Albet)