Advertisement
TANGGAMUS|konkritnews.com
Seorang tersangka pencurian dengan kekerasan (Curas) modus pendodongan dibekuk Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tanggamus, Rabu, (01/04/2020) sore.
Tersangka merupakan resedivis dalam kasus Curas pada tahun 2017 itu bernama BS (20), profesi pengangguran, warga Pekon/Desa Sukabanjar, Kecamatan Kotaagung Timur, Kabupaten Tanggamus.
Uniknya, penggerebegan tersangka saat berada di rumahnya sekitar pukul 16.00 Wib itu, sempat diwarnai aksi tersangka bersembunyi di bawah kasur rumahnya, beruntung petugas jeli dan berhasil menemukannya.
Dalam pengakuannya, tersangka melakukan Curas bersama seorang rekannya, sehingga dilakukan pengembangan. Namun sayang, ia berusaha mengelabui dan membahayakan petugas, sehingga terhadapnya dilakukan tindakan tegas terukur dibagian kaki kanannya.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus, AKP Edi Qorinas, S.H, mengatakan, tersangka ditangkap berdasarkan laporan tanggal 01 Januari 2020, korbannya berinisial IP (15) warga Kecamatan Limau, Kabupaten Tanggamus, dengan TKP Jalan Raya Pekon/Desa Sukabanjar, Kecamatan Kotaagung Timur, Kabupaten Tanggamus.
"Berdasarkan penyelidikan laporan tersebut, tersangka berhasil diidentifikasi dan ditangkap saat berada di rumahnya," kata AKP Edi Qorinas mewakili Kapolres Tanggamus, AKBP Hesmu Baroto, S.I.K., M.M, Rabu, (01/04/2020) malam.
Dari tangan tersangka, sambungnya, turut diamankan satu unit handphone OPPO A37 hasil pendongan milik korbannya.
Menurut Kasat, tersangka terkenal sadis, juga sangat licin saat hendak ditangkap, bahkan saat penggerebegan tadi, dia sempat bersembunyi di bawah kasur.
Saat pengembangan terhadap rekannya, ia melakukan perlawanan terhadap petugas, sehingga petugas melakukan tindakan tegas terukur pada bagian kakinnya.
"Tersangka ini terkenal sadis, suka melukai korbannya tanpa pandang tua maupun muda. Dalam pengembangan juga melakukan perlawanan sehingga dilakukan tindakan tegas," ujarnya.
AKP Edi Qorinas menjelaskan, berdasarkan keterangan korban, kronologis kejadian Curas dialaminya pada Rabu, tanggal 01 Januari 2020 sekira pukul 15.30 Wib.
Kejadian bermula pada saat korban melintas di Jalan Raya Pekon/Desa Sukabanjar, Kecamatan Kotaagung Timur, Kabupaten Tanggamus, ia diberhentikan oleh dua orang tidak dikenal, langsung menggeledah badan korban kemudian mengambil HP OPOO A37F yang berada dalam saku celana korban.
"Dalam Curas tersebut, korban ditodong menggunakan sebilah pisau, sehingga saat sakunya digeledah, korban merasa takut. Kemudian setelah pelaku pergi sambil mengacungan pisau, korban melapor ke Polres Tanggamus," jelasnya.
Ditambahkannya, dalam pengembangan kasus ternyata tersangka juga melakukan aksi Curas di Pantai Karang Pasir Batu Balai, Pekon/Desa Sukabanjar, Kecamatan Kotaagung Timur, Kabupaten Tanggamus, Sabtu, (28/03/2020) pukul 14.00 Wib.
"Hasil pengembangan, tersangka bersama rekannya juga melakukan penodongan terhadap korbannya ER (17), warga Kecamatan Kotaagung, kerugian 1 handphone OPPO A1K, terhadap BB masih dilakukan pencarian," imbuhnya.
Setelah dilakukan perawatan medis atas luka tembaknya, saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Tanggamus, guna penyidikan lebih lanjut. Sementara rekan tersangka masih dalam pencarian.
"Atas kejahatannya, tersangka dijerat pasal 365 KUHPidana ancaman 9 tahun penjara. Terhadap rekan tersangka yang telah diketahui identitasnya, masih dalam pengejaran," pungkasnya.
(ROBI/KN/RED)