Advertisement
TANGGAMUS|konkritnews.com
Seorang
pelajar SMA Kelas Tiga berinisial PR (19) warga Kecamatan Gunungalip, dan
rekannya berinisial RY (17) warga Kecamatan Talangpadang, ditangkap Polsek Talangpadang
Polres Tanggamus.
Kedua remaja
tersebut ditangkap atas aksi kejahatan melakukan pencurian dengan pemberatan
(Curat) sepeda motor di Pekon/Desa Sinarsemendo, Kecamatan Talangpadang, Kabupaten
Tanggamus.
Dalam
penangkapan itu, turut diamankan 1 unit sepeda motor Honda CBR Nopol BE 6564 ZD
milik korbannya Riri Wulandari warga Pekon/Desa Sinarsemendo.
Kapolsek
Talangpadang, Iptu Khairul Yassin Ariga, S.Kom, mengungkapkan, kedua tersangka
ditangkap dalam penyelidikan laporan tanggal 31 Maret 2020 atas nama pelapor
Riri Wulandari.
"Berdasarkan
penyelidikan laporan tersebut, kami berhasil mengidentifikasi sepeda motor yang
sedang dipinjam oleh rekan tersangka. Lantas dilakukan pengembangan, sehingga
kedua tersangka ditangkap di kediamannya masing-masing pada Sabtu, (04/04/2020),"
ungkap Iptu Khairul Yasin, mewakili Kapolres Tanggamus, AKBP Hesmu Baroto, S.I.K.,
M.M, Selasa, (07/04/2020) pagi.
Menurut Iptu
Khairul, berdasarkan keterangan korban, bahwa pencurian diketahuinya pada
Selasa, 31 Maret 2020 sekitar Pukul 03.30 WIB, saat ia terbangun tidur, tidak
lagi mendapati sepeda motornya.
Lalu korban
memeriksa sekeliling rumah, jendela dapur telah terbuka, serta pintu depan
sudah terbuka, namun dipintu belakang di ganjal oleh kompor sumbu, dan melihat
motor yang diletakkan di ruang depan sudah tidak ada lagi.
"Menyadari
itu pencurian, sehingga pagi harinya langsung melapor ke Polsek Talangpadang
karena ia mengalami kerugian Rp. 18 juta," jelasnya.
Ditambahkan
Kapolsek, berdasarkan keterangan tersangka, bahwa perencana pencurian adalah RY
yang sudah tidak bersekolah. Dimana sebelum pencurian, ia mengajak tersangka PR
guna mencuri motor korban sekitar Pukul 02.00 WIB dini hari.
Adapun
peran, kedua tersangka yakni RY, perencana sekaligus membobol jendela dan masuk
ke dalam rumah mengambil motor. Sementara PR, berperan menjaga situasi luar
rumah.
"Peran
RY sebagai perencana sekaligus eksekusi, bahkan motor dibawa ke rumah dia
hingga dipinjamkan kepada temannya," imbuhnya.
Sementara,
menurut pengakuan PR bahwa awalnya ia tidak berniat melakukan pencurian, namun
karena diiming-imingi hasil penjualan motor sehingga ia tergiur.
"Temen
saya jemput kerumah, awalnya saya enggak mau. Tetapi, tergiur jika motor dijual
saya mendapat bagian," kata pelajar berbadan kecil tersebut.
Setelah
ditangkap, ia mengaku menyesali perbuatannya, dan berjanji tidak mengulanginya.
"Baru kali ini melakukan, saya menyesal pak," tandasnya.
Saat ini,
kedua tersangka dan barang bukti sepeda motor Honda CBR, Nopol BE 6564 ZD
diamankan di Polsek Talangpadang guna proses penyidikan lebih lanjut.
"Atas
perbuatannya tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun
penjara. Terhadap anak dibawah umur penyidikannya mengacu peradilan pidana
anak," pungkasnya.
(ROBI/KN/RED)