Dianakrobi
Selasa, April 07, 2020, 13:00 WIB
Last Updated 2020-04-09T03:48:43Z
BeritaDaerahHukum dan KriminalTanggamus

Polsek Talangpadang Amankan Dua Remaja Pencuri Motor, Seorangnya Pelajar SMA

Advertisement
TANGGAMUS|konkritnews.com
Seorang pelajar SMA Kelas Tiga berinisial PR (19) warga Kecamatan Gunungalip, dan rekannya berinisial RY (17) warga Kecamatan Talangpadang, ditangkap Polsek Talangpadang Polres Tanggamus.

Kedua remaja tersebut ditangkap atas aksi kejahatan melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat) sepeda motor di Pekon/Desa Sinarsemendo, Kecamatan Talangpadang, Kabupaten Tanggamus.

Dalam penangkapan itu, turut diamankan 1 unit sepeda motor Honda CBR Nopol BE 6564 ZD milik korbannya Riri Wulandari warga Pekon/Desa Sinarsemendo.

Kapolsek Talangpadang, Iptu Khairul Yassin Ariga, S.Kom, mengungkapkan, kedua tersangka ditangkap dalam penyelidikan laporan tanggal 31 Maret 2020 atas nama pelapor Riri Wulandari.

"Berdasarkan penyelidikan laporan tersebut, kami berhasil mengidentifikasi sepeda motor yang sedang dipinjam oleh rekan tersangka. Lantas dilakukan pengembangan, sehingga kedua tersangka ditangkap di kediamannya masing-masing pada Sabtu, (04/04/2020)," ungkap Iptu Khairul Yasin, mewakili Kapolres Tanggamus, AKBP Hesmu Baroto, S.I.K., M.M, Selasa, (07/04/2020) pagi.

Menurut Iptu Khairul, berdasarkan keterangan korban, bahwa pencurian diketahuinya pada Selasa, 31 Maret 2020 sekitar Pukul 03.30 WIB, saat ia terbangun tidur, tidak lagi mendapati sepeda motornya.

Lalu korban memeriksa sekeliling rumah, jendela dapur telah terbuka, serta pintu depan sudah terbuka, namun dipintu belakang di ganjal oleh kompor sumbu, dan melihat motor yang diletakkan di ruang depan sudah tidak ada lagi.

"Menyadari itu pencurian, sehingga pagi harinya langsung melapor ke Polsek Talangpadang karena ia mengalami kerugian Rp. 18 juta," jelasnya.

Ditambahkan Kapolsek, berdasarkan keterangan tersangka, bahwa perencana pencurian adalah RY yang sudah tidak bersekolah. Dimana sebelum pencurian, ia mengajak tersangka PR guna mencuri motor korban sekitar Pukul 02.00 WIB dini hari.

Adapun peran, kedua tersangka yakni RY, perencana sekaligus membobol jendela dan masuk ke dalam rumah mengambil motor. Sementara PR, berperan menjaga situasi luar rumah.

"Peran RY sebagai perencana sekaligus eksekusi, bahkan motor dibawa ke rumah dia hingga dipinjamkan kepada temannya," imbuhnya.

Sementara, menurut pengakuan PR bahwa awalnya ia tidak berniat melakukan pencurian, namun karena diiming-imingi hasil penjualan motor sehingga ia tergiur.

"Temen saya jemput kerumah, awalnya saya enggak mau. Tetapi, tergiur jika motor dijual saya mendapat bagian," kata pelajar berbadan kecil tersebut.

Setelah ditangkap, ia mengaku menyesali perbuatannya, dan berjanji tidak mengulanginya. "Baru kali ini melakukan, saya menyesal pak," tandasnya.

Saat ini, kedua tersangka dan barang bukti sepeda motor Honda CBR, Nopol BE 6564 ZD diamankan di Polsek Talangpadang guna proses penyidikan lebih lanjut.

"Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun penjara. Terhadap anak dibawah umur penyidikannya mengacu peradilan pidana anak," pungkasnya.
(ROBI/KN/RED)