Dianakrobi
Kamis, April 09, 2020, 19:50 WIB
Last Updated 2020-04-09T12:50:30Z
BeritaDaerahHukum dan KriminalTanggamus

P21, Tersangka Curat Dilimpahkan Polsek Wonosobo ke Kejari Tanggamus

Advertisement
TANGGAMUS|konkritnews.com
Seorang tersangka pencurian dengan pemberatan (Curat) berinisial EW alias Edo (19) dilimpahkan dalam tahap 2 ke Kejaksaan Negeri Tanggamus oleh Polsek Wonosobo.

Pelimpahan itu dilakukan setelah berkas tersangka yang merupakan warga Pekon/Desa Pardasuka, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus itu dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kapolsek Wonosobo Polres Tanggamus, Iptu Juniko mengatakan dasar pelimpahan yakni surat Kejari Tanggamus Nomor : B-370/L.8.19/Eoh.1/04/2020 tanggal anggal 06 April 2020, perihal pemberitahuan hasil penyidikan tersangka EW dinyatakan lengkap atau P21.

"Berdasarkan surat tersebut, tersangka dilimpahkan siang tadi, Kamis (09/04/2020) pukul 10.00 Wib," kata Iptu Juniko, mewakili Kapolres Tanggamus, AKBP Hesmu Baroto, S.I.K., M.M, Kamis, (09/04/2020) malam.

Sambungnya, Pelimpahan tersangka tersebut juga sesuai dengan ketentuan pasal 8 ayat 3 (b), pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHAP.

"Berdasarkan hal itu, penyidik menyerahkan tanggungjawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan guna proses persidangan," ujarnya.

Menurut Iptu Juniko, dalam pademi Covid-19 ini pelimpahan dilaksanakan sesuai SOP pencegahan Covid-19 yang meliputi pemeriksaan kesehatan bekerjasama dengan pihak Puskesmas guna memastikan tersangka sehat.

"Sebelum dilakukan pelimpahan, terlebih dahulu dilakukan cuci tangan tersangka, lalu screening oleh pihak medis, dan tersangka dinyatakan sehat," tegasnya.

Dijelaskannya, bahwa tersangka EW sebelumnya ditangkap Polsek Wonosobo pada Sabtu tanggal 2 Februari 2020 sekitar jam 03.00 Wib saat hendak pulang ke rumahnya.

Penangkapan terhadapnya berdasarkan laporan polisi tanggal 19 Januari 2020 atas persangkan tindak pidana Curat di rumah korban Hernawati (43) warga Pekon/Desa Balak, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus.

"Tersangka melakukan Curat Handphone Oppo A3s warna merah saat korbannya tidur, tersangka masuk melakui jendela rumah sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp. 2 juta," jelasnya.

Ditambahkannya, atas perbuatannya itu tersangka EW terancam pasal 363 KUHPindana ancaman maksimal 7 tahun penjara.
(ROBI/AAN/KN/RED)