Advertisement
LAMPUNG - Febrida Wati (FW) resmi melaporkan wakil ketua DPRD Tulang Bawang ke Polda Lampung terkait dugaan penipuan peminjaman uang, Rabu (7/4/2020).
Hermawan dan Partner selaku kuasa hukum Febrida Wati menerangkan bahwa kliennya telah melaporkan Mursidah (MS) ke Polda Lampung prihal kasus penipuan.
Ia menyebutkan bahwa dugaan penipuan tersebut terjadi pada tahun 2019. Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor: STTLP/B-590/IV/2020/LPG/SPKT.
Berdasarkan pernyataan resmi Hermawan dan partner menerangkan saat ini pihaknya dan tim advokat sedang mendapingi Febrida Wati dalam pelaporan kasus dugaan tindakan penipuan yang dilakukan (MS) wakil ketua DPRD Kabupaten Tulang Bawang.
"Saya berharap kepada pihak kepolisian dapat segera memproses laporan tersebut sesuai undang-undang berlaku," ucap Hermawan saat mendampingi Kliennya di Polda Lampung.
Diceritakan Febrida Wati, uang yang dipinjam oleh (MS) Wakil Ketua DPRD Tulang Bawang tersebut senilai 1,4 milyar.
"Awalnya beliau datang kerumah saya sekira November 2019, dengan maksud mau meminjam uang untuk dana talangan operasional DPRD Tulang Bawang, karna waktu itu saya sedang sakit dan tidak punya uang segitu saya bilang belum bisa, lalu keesokan harinya datang lagi dengan maksud yang sama, akhirnya saya usahakan lewat pinjaman ke salah satu Bank di Bandar Lampung, totalnya 1,4 milyar," papar Febrida Wati.
Ditanya soal sudah sejauh mana upaya yang ditempuh oleh Febrida Wati untuk menagih janjinya, dia mengungkapkan sudah pernah menanyakan berulang kali namun tidak ada hasil dan terkesan tidak bertanggung jawab.
Disisi lain, berdasarkan surat balasan somasi oleh pihak kuasa hukum Mursidah, pada point nomor 9 dipaparkan bahwa "setelah pulang dari Bank di hari yang sama (malam harinya) uang tersebut sebesar Rp. 600.000.000,- diserahkan oleh Mursidah kepada Ferdinan dan Sofian selaku staf DPRD Kabupaten Tulang Bawang karena dana tersebut akan digunakan untuk keperluan operasional kantor DPRD Tulang Bawang, Syahbari dan Aida.
Pada point ke 10 dalam surat somasi balasan itu juga dipaparkan bahwa pengambilan uang pinjaman Bank tersebut digunakan untuk kepentingan oprasional DPRD Tulang Bawang (dana talangan dari Febrida Wati.
Kemudian awak media langsung menelusuri kontak Mursidah (MS), namun hanya mendapatkan kontak ajudannya saja.
Saat dikonfirmasi, Novi selaku ajudan (MS) mengatakan bahwa ibu (MS) belum bisa dikonfirmasi atas persoalan tersebut karena pihaknya juga akan melapor ke Polda Lampung atas tuduhan dugaan penipuan tersebut.
Disisi lain, berdasarkan surat balasan somasi oleh pihak kuasa hukum Mursidah, pada point nomor 9 dipaparkan bahwa "setelah pulang dari Bank di hari yang sama (malam harinya) uang tersebut sebesar Rp. 600.000.000,- diserahkan oleh Mursidah kepada Ferdinan dan Sofian selaku staf DPRD Kabupaten Tulang Bawang karena dana tersebut akan digunakan untuk keperluan operasional kantor DPRD Tulang Bawang, Syahbari dan Aida.
Pada point ke 10 dalam surat somasi balasan itu juga dipaparkan bahwa pengambilan uang pinjaman Bank tersebut digunakan untuk kepentingan oprasional DPRD Tulang Bawang (dana talangan dari Febrida Wati.
Kemudian awak media langsung menelusuri kontak Mursidah (MS), namun hanya mendapatkan kontak ajudannya saja.
Saat dikonfirmasi, Novi selaku ajudan (MS) mengatakan bahwa ibu (MS) belum bisa dikonfirmasi atas persoalan tersebut karena pihaknya juga akan melapor ke Polda Lampung atas tuduhan dugaan penipuan tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan awak media sedang berusaha menghubungi Mursidah untuk meminta hak jawabnya, sesuai kode etik jurnalistik UU 40 nomor 40 THN 1999. (Red)