Minggu, April 05, 2020, 20:09 WIB
Last Updated 2020-04-06T00:51:24Z
Berita

Denda PKB & BBNKB Dibebaskan di Provinsi Lampung, Mulai 5 April s.d 29 Mei 2020, Benarkah Yai...!?

Advertisement



Denda PKB & BBNKB Dibebaskan di Provinsi Lampung, Mulai 5 April s.d 29 Mei 2020, Benarkah Yai...!?



Terkait beredarnya informasi mengenai 'Denda PKB dan BBNKB Provinsi Lampung dibebaskan mulai 6 April s.d 29 Mei 2020' di media sosial, sempat membuat warga kebingungan apakah informasi tersebut valid atau tidaknya.

Menanggapi hal itu, Anita Rachman selaku Pegawai UPTD I Bandar Lampung membenarkan informasi tersebut, bahwa memang sehubungan dengan dikeluarkan Pergub nomor 18 tahun 2020 maka denda PKB dan BBNKB di Provinsi Lampung dibebaskan mulai 6 April s.d 29 Mei 2020.

"Ya benar, Samsat Rajabasa Akan melaksanakan hal tersebut mulai tanggal 6 April s.d 29 Mei 2020"Kata Anita saat dikonfirmasi media, Minggu (5/4).

Lanjut kata Anita, Pertama Untuk PKB, Pergub menghapus denda sebesar 2% per bulan akibat keterlambatan pembayaran PKB. Sementara, Kedua Untuk BBNKB, pergub menghapus denda 2% per bulan untuk : denda fiskal dan denda faktur. .

"Ketentuan nomor 1 dan 2 di atas hanya berlaku bagi kendaraan yg jatuh tempo PKB nya di tanggal 6 April 2020 sampai dengan 29 Mei 2020 dan masa berlakunya faktur serta surat keterangan fiskal berakhir di tanggal 29 Mei 2020."Ujarnya.

Anita menjelaskan, diusahakan kendaraan dimaksud melakukan pendaftaran terakhir pada tanggal 29 Mei 2020 sehingga ada kesempatan untuk membayar sampai dengan 29 Juni 2020. Namun jika masa tanggap darurat diperpanjang oleh Pemerintah maka akan dilakukan penyesuaian kembali tentang masa berlakunya pergub nomor 18 tahun 2020 dengan keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Lampung.

"InSyaaAllah, Senin nanti sudah dapat dilaksanakan di Samsat Rajabasa"Tuturnya. (Ian)