Advertisement
Covid-19 Belum Reda, Ombudsman Buka Pelayanan Online
Kepala Ombudsman Lampung imbau masyarakat yang akan melaporkan dugaan maladministrasi dalam pelayanan publik kepada Ombudsman dilakukan secara daring (online). Selasa, (7/4)
"Benar, selama Covid-19 kami mengimbau masyarakat yang akan melaporkan dugaan maladministrasi dalam pelayanan publik kepada Ombudsman dilakukan secara daring (online). Hal ini dimaksudkan untuk mencegah hal yang tidak diinginkan ditengah pandemi Covid-19 dengan menghindari datang langsung/tatap muka kepada Pelapor", Ujar Nur.
Diketahui MenpanRB sudah mengeluarkan SE Nomor 34 Tahun 2020, agar penyelenggara pelayanan publik wajib melaksanakan pelayanan publik dengan menerapkan protokol pencegahan Covid-19 disertai penyesuaian kerja sampai dengan 21 April 2020.
"Melalui SE tersebut justru terdapat penekanan pelayanan publik dipastikan tidak berhenti. Maka dengan adanya penyesuaian sistem kerja masyarakat harus tetap memperoleh hak nya dalam pelayanan publik baik barang, jasa maupun administrasi, seperti pelayanan bidang pendidikan, kesehatan, perizinan, dsb." Tegas Nur.
Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung membuka layanan lapor via daring (online) melalui Telp/Fax: 0721-251373, Email: pengaduan.lampung@ombudsman.go.id, Whatsapp: 0811.980.3737 ataupun melalui surat dengan alamat Jl. Way Semangka No. 16A, Pahoman, Bandar Lampung.
"Kami memastikan layanan di Ombudsman sendiri tetap berjalan, walaupun menghindari pertemuan tatap muka dengan disediakannya laporan via daring (online) seluas-luasnya kepada masyarakat agar tetap bisa menyampaikan pengaduan penyelenggaraan pelayanan publik selama pandemi Covid 19. Contohnya kemarin ada kendala listrik mati sudah berhari-hari, sedangkan listrik sangat penting baik untuk yang WFH, maupun kebutuhan dasar seperti menanak nasi dan para siswa atau mahasiswa yang sedang belajar dirumah. Maka kami persilahkan bagi masyarakat yang mengalami kesulitan dalam pelayanan publik untuk melapor" Tutupnya. (*)