Advertisement
Cegah Penyebaran COVID-19, MTI Mendukung Penutupan Pelabuhan & Ruas Jalan Lampung Diterapkan
Dalam mencegah penyebaran Covid-19, harus ada langkah yang dilakukan seperti adanya pembatasan ruang gerak terutama di Pelabuhan dan ruas jalan lintas antar Kota maupun Provinsi.
Mengenai persoalan kabar langkah itu, Bendahara Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Bagian Lampung, Muhammad Bagus Panuntun mendukung jika kebijakan tersebut diterapkan, karena sebagai salah satu upaya memutuskan rantai penyebaran virus Corona atau COVID-19 di Provinsi Lampung.
"Itu bagus, apalagi itu untuk memutuskan rantai pandemi COVID-19. Langkah itu, memutuskan transportasi yang bepergian dari Provinsi satu ke Provinsi lainnya"Kata Bagus media, Kamis (30/4).
Lanjut Bagus, pembatasan ruang memang bagus namun harus memperhatikan alur logistik seperti pemasokan kebutuhan sembako memang harus jadi nomor satu, namun harus mengantisipasi dengan ada pejalan kaki, sepeda motor, mobil pribadi, kendaraan umum, minibus dan bus. Selain itu sejumlah ruas jalan juga ditutup hingga 31 Mei.
"Setuju dengan hal itu, karena dengan pemutusan transportasi, bisa membuat masyarakat menjadi leluasa, akan dampak COVID-19 dari luar daerah Lampung, oleh itu bisa membuat Lampung aman dan nyaman, serta Pemerintah pun bisa lebih fokus mengurusi kasus COVID-19 saat ini yang terjadi, bukan dari kasus penularan dari luar daerah lagi"Ujarnya.
Menurutnya, Pemerintah harus membuat kebijakan khusus, agar masyarakat yang terdampak akibat kebijakan ini, seperti pengusaha transportasi, UKM dan lainnya.
"Harus ada kebijakan khusus, jadi pengusaha yang bergerak dibidang transportasi, UKM dan lainnya yang terdampak, harus diperhatikan Pemerintah seperti berikan bantuan"Tuturnya.
Sambungnya"Kasian jika pengusaha jadi gulung tikar, kasian kan harus Pemerintah mengambil langkah bijak". (Red)