KONKRIT NEWS
Minggu, April 05, 2020, 11:12 WIB
Last Updated 2020-04-05T04:12:29Z
lampung utara

Camat Abung Surakarta Akan Panggil Oknum Kades Yang Diduga Lakukan Pungli

Advertisement

Lampung Utara - Camat Abung Surakarta M. Nur akan memanggil Kepala Desa Bumiraharja terkait pemberitaan tentang keluhan warga besarnya biaya pernikahan yang berkisar Rp. 1.800.000 Sampai Rp. 1.900.000. 

"Ya besok kita akan panggil kades bumiraharja Rukito terkait keluhan warga itu, sebab hal itu sudah termasuk pungutan liar, " Kata Camat M. Nur ketika dikonfirmasi melalui via what-up,  Minggu (5/4/2020).

Dijelaskannya, dirinya baru mengetahui permasalahan itu, namun pihaknya juga akan berkoordinasi dengan KUA setempat terkait mekanisme mekanisme aturan pernikahan seperti apa. 

Namun, bila nantinya terbukti adanya pungutan liar yang dilakukan kades tersebut, maka akan di loparkan ke Aparat Penegak Hukum (APH).

" Jika terbukti adanya hal itu, kita akan laporkan ke APH,  " Tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Warga Desa Bumiraharja Kecamatan Abung Surakarta Lampung Utara keluhkan biaya pernikahan yang terlalu besar. Pasalnya setiap ada acara pernikahan selalu dimintai dana kirasan Rp. 1.800.000 ribu rupiah sampai Rp 1.900.000 ribu rupiah

Menurut salah satu warga disana yang diberi inisial NI, selama ini,  memang setiap warga di sini yang akan melaksanakan penikahan selalu dipatok oleh kepala desa dengan kisaran diatas. Hal itu sudah menjadi tradisi Sejak lama di daerah ini. 

Dirinya sangat menyayangkan patokan dana yang diutarakan oleh kades, sedangkan sudah jelas aturan seperti itu tidak ada. Bahkan bukan hanya dirinya saja, tetangga yang lain juga sama dimintai uang sebesar Rp 1.800.000 ribu rupiah hingga 1.900.000 ribu rupiah. 

" Saya juga bingung, Kenapa biaya sebesar itu hanya terjadi di Desa Bumiraharja saja, sedangkan didesa lain tidak ada yang nama dana pernikahan seperti itu, " Kata dia, Sabtu (4/4/2020)

Sementara Ketua PPN Desa Bumiraharja Patin membenarkan bahwa setiap Warga yang akan melaksanakan pernikahan di mintai dana berkisaran 1.800.000 hingga 1.900.000.

" Kegunaan dana itu banyak Mas, Rp 600.000 ribu rupiah untuk buat buku nikah, dan sisanya dibagi untuk RK, Hansip, RT dan Kepala Desa, "Terangnya. 

Dijelaskannya, Aturan biaya tersebut memang sudah menjadi ketetapan dari kepala desa, hasil itu berdasarkan musyawarah. 

Memang, dirinya pernah memberikan masukan tentang biaya itu, sebab terlalu memberatkan warga. Namun tidak mendapatkan tanggapan. " Ya saya juga mau berbuat apa mas, sudah memberikan masukan namun ditolak, disini saya hanya menjalankan perintah dari kades, " Jelasnya.

Terpisah ketika dikonfirmasi melalui via telpon seluler, Kades Bumiraharja, Rukito juga membenarkan bahwa telah melakukan pungutan dana tersebut dengan dalih hasil musyawarah desa.

" Ya memang benar, tapi itu berdasarkan hasil musyawarah desa. Dan dana itu sudah ada pos pos nya masing masing," Ucap Kades Bumiraharja, Sabtu (4/4/2020).
(Albet)