KONKRIT NEWS
Rabu, April 08, 2020, 20:55 WIB
Last Updated 2021-06-28T15:47:23Z
Hukum dan Kriminal

Bersama Kuasa Hukumnya, MS Laporkan Balik FW ke Polda Lampung

Advertisement

LAMPUNG - Wakil Ketua DPRD Tulang Bawang Barat, Mursidah (MS), yang juga istri Wakil Bupati Tulang Bawang Hendriwansyah, melaporkan Febrida Wati (FW) ke Polda Lampung, dengan dugaan pidana Undang Undang ITE, Rabu 8 April 2020. 

Febrida Wati sebelumnya melaporkan Mursidah dengan tuduhan penipuan uang Rp1,4 miliar.

Dalam bukti laporan Polisi nomor : STTL/B-595/IV/202/LPG/SPKT, Mursidah, warga Jalan Lintas Timur, Bujung Tenuk, Menggala, menyebutkan melaporkan Febrida Wati dengan tuduhan melanggar UU ITE, pada tanggal 6 April 2020, di Jalan Cemara Komplek Perkantoran, Menggala Selatan. Mursida datang ke Polda Lampung didampingi kerabat, dan Tim kuasa hukumnya Putri Marirumanti.

Putri Mairumanti, mengatakan bahwa dia bersama kliennya Mursida telah membuat laporan ke Sentra Pengaduan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Lampung untuk melaporkan FW. 

“Saya dan teman-teman selaku kuasa hukum Ibu Mursidah yang sudah dicemarkan nama baiknya oleh terduga FW, hari ini akan melaporkan balik tentang pencemaran nama baik yang dilakukan oleh mereka tentang UU ITE-nya,” katanya kepada wartawan di Polda Lampung.

Pihaknya pun telah membawa beberapa bukti dalam laporan tersebut ke Mapolda Lampung yaitu berupa hasil percakapan di whatsapp.  “Sudah ada beberapa bukti nanti kita tunjukkan salah satunya chat dan berita online yang sudah disebarluaskan di Facebook dan Whatsapp,” ujarnya.

Mursidah melalui kuasa hukumnya menyangkal jika telah melakukan penipuan terhadap FW. “Intinya tidak ada penipuan. atau pinjam uang tidak pernah, ini pencemaran nama baik,” ucap Putri.

Bahkan, kata Putri, sebelumnya Jumat (3/4), Mursidah juga telah membuat laporan ke Polresta Bandar Lampung terkait pemalsuan tandatangan. “Per tanggal 3, kita juga sudah melakukan pelaporan terkait pemalsuan, ada salah satu tandatangan yang dipalsukan oleh mereka. Jadi sebenarnya kami duluan yang melaporkan,” katanya.

Putri menambahkan jika langkah pelaporan tersebut bukan kehendak pihaknya, namun lantaran sudah merugikan nama baik Mursidah maka akhirnya melaporkan balik FW.

“Sebenarnya kami tidak mau seperti ini awalnya, tapi karena nama baik sudah dicemarkan, beliau juga wakil rakyat dan juga sudah membawa nama partai dan institusi lainnya,” katanya.

“Makanya kami terus membersihkan nama baik klien kami, keluarga besar, dan partai. Jangan sampai ada berita lebih lagi karena ini sangat mengganggu keluarga Ibu Mursidah, keluarga besar partai, dan DPRD. Kami tetap menggunakan asas praduga tak bersalah,” tambahnya.

Sebelumnya Putri juga sempat menyebutkan jika ada media online yang telah membuat berita atas tuduhan dugaan penipuan kepada Mursidah.  “Kan di Undang-Undang Pers itu ada ketentuan, tidak boleh menyebutkan nama seseorang sebelum itu terbukti kebenarannya, harus inisial. Tapi ini kan sudah disebarluaskan nama lengkap beliau, tanpa konfirmasi juga ke Bu Mursidah,” paparnya.

Disinggung apakah akan melaporkan media yang mencantumkan nama lengkap Mursidah dalam laporan FW, pihaknya membantah hal itu.  “Kalau media enggak dilaporkan,” katanya. (Red/KN)