Rabu, Maret 04, 2020, 23:03 WIB
Last Updated 2020-03-04T16:03:31Z
Berita

Penyelundupan 28,7 Kg Sabu dan 22 Kg Ganja Digagalkan Oleh Sat Narkoba Polres Lampung Selatan

Advertisement




Penyelundupan 28,7 Kg Sabu dan 22 Kg Ganja Digagalkan Oleh Sat Narkoba Polres Lampung Selatan



Polres Lampung Selatan menggagalkan penyelundupan narkoba senilai puluhan miliar rupiah di areal pemeriksaan Seaport Interdiction pelabuhan Bakauheni. Sebanyak 28,7 kg sabu dan 22 kg ganja kering disita sepanjang Februari 2020.

Kapolres Lampung Selatan AKBP. Edi Purnomo, SH, SIK, MM. Didamping oleh Kasat Narkoba Lamsel IPTU. Ferdiansyah, SIK. Serta anggota lainnya, memimpin langsung gelar Press Realises di halaman Polres Lampung Selatan di GOR Way Handak, Kalianda, Lamsel. Rabu, (04/03/2020).

Kapolres Lampung Selatan AKBP Edi Purnomo menjelaskan seluruh ungkap kasus narkoba diamankan di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni.

"Semua tangkapan di areal pemeriksaan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni," kata dia saat press rilis di Mapolres Lampung Selatan, Rabu, 4 Maret 2020.

Seluruh barang bukti dan tersangka yang berhasil disita merupakan dari 6 Laporan Polisi (LP) atau 6 kali tangkapan Satresnarkoba Polres Lampung Selatan. 

"Ada enam LP ungkap kasus narkoba," ujarnya.

Mantan Kapolres Mesuji itu mengungkapkan dari hasil ungkap kasus narkoba tersebut, Polres Lampung Selatan selama Pengembangan kasus telah mengamankan 10 orang tersangka yang dibekuk.

"Ada 10 tersangka yang berhasil kami bekuk," kata dia. 

Berbagai macam cara yang dilakukan para tersangka untuk mengelabui petugas saat selundupkan barang terlarang itu melalui pelabuhan Bakauheni.

"Berbagai macam cara yang mereka lakukan untuk selundupkan narkoba," ujarnya.

Berdasarkan data yang berhasil dihimpun. dalam kasus ini, Jajaran Polres Lamsel setidaknya telah menyelamatkan generasi bangsa sekitar 147.400 Jiwa dari bahaya Narkoba. (*)