Advertisement
TANGGAMUS|konkritnews.com
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanggamus menggelar rapat bersama Forkopimda, terkait perkembangan dan upaya pencegahan Virus Corona (Covid-19) di Kabupaten Tanggamus, Selasa, (31/03/2020).
Rapat yang dilaksanakan di Ruang Rapat Bupati ini dipimpin langsung oleh Bupati Tanggamus, Hj. Dewi Handajani, S.E., M.M, dengan dihadiri oleh Wakil Bupati Tanggamus, Hi. AM. Syafi'i, S.Ag, Ketua DPRD Tanggamus, Heri Agus Setiawan, S.Sos, Dandim 0424 Tanggamus, Letkol Arman Haris Sallo, Kapolres Tanggamus, AKBP. Hesmu Baroto, S.I.K., M.M, Kajari Tanggamus, David Palapa Duarsa, S.H., M.H, Sekretaris Daerah Tanggamus, Drs. Hamid Heriansyah Lubis, M.Si, para Asisten, Inspektur dan Kepala OPD terkait.
Sekdakab Tanggamus, Drs. Hamid H Lubis, M.Si, dalam pengantarnya menyampaikan bahwa, rapat dilaksanakan menindak lanjuti Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : 440/2622/SJ Tentang Pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Daerah, tertanggal 29 Maret 2020.
Dalam SE tersebut, dinyatakan Gubernur dan Bupati/Walikota menjadi Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Daerah dan tidak dapat didelegasikan kepada pejabat lain di daerah.
Lalu sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Daerah, Gubernur dan Bupati/walikota mengambil langkah-langkah sebagai berikut :
a) Antisipasi dan penanganan Covid-19 di daerah dilakukan dengan memperhatikan arahan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
b) Penyusunan susunan organisasi, keanggotaan, dan tugas pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganum Covid-19 Daerah, berpedoman pada lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini.
c) Pendanaan yang diperlukan untuk keperluan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Daerah yang dibebankan pada APBD.
Selanjutnya, dalam rapat diputuskan bahwa Bupati sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Tanggamus, yang sebelumnya dipegang oleh Sekdakab Tanggamus, Hamid Heriansyah Lubis, dengan Wakil Ketua I, Dandim 0424/Tanggamus, Letkol Armah Haris Sallo dan Ketua II, Kapolres Tanggamus, AKBP. Hesmu Baroto, S.I.K., M.M. Selanjutnya, untuk Sekretaris dijabat oleh Sekdakab Tanggamus, Drs. Hamid Heriansyah Lubis, M.Si, dan Wakil Sekretaris Kepala BPBD, Ediyan Toha, serta jajaran bidang tugas lainnya.
Dalam arahannya, Bupati Hj. Dewi Handajani, menyampaikan bahwa perintah untuk merevisi struktur organisasi dari Gusus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 ini, diambil Pemerintah dengan melihat kondisi perkembangan yang ada saat ini.
"Terkait pelaksanaannya, ini adalah kerja gotong royong. Kita bersama mengambil langkah-langkah, untuk penyusunan menyesuaikan dengan apa yang menjadi arah dan ketetapan dari Surat Edaran Pusat. Tetapi mungkin dalam pelaksanaannya kita perlu mengadakan ataupun melakukan penyesuaian-penyesuaian sesuai dengan kebutuhan, karena bagaimanapun juga disini banyak sekali pilihan yang harus terkait dalam pelaksanaan tugasnya, sehingga jelas nanti siapa berbuat apa," kata Bupati.
Lebih lanjut Bupati menyampaikan bahwa, mencermati perkembangan penyebaran Covid-19 di Indonesia yang semakin hari bertambah banyak yang positif dan meninggal dunia, serta adanya kasus positif Covid-19 di Bandar Lampung yaitu sebanyak 8 orang dan 1 orang meninggal dunia.
Tentunya wilayah Kabupaten Tanggamus sebagai wilayah yang dilintasi Jalan Lintas Barat, dan sebagai pintu masuk wilayah laut, menjadikan Kabupaten Tanggamus berpotensi terjadinya penularan Covid-19.
Belum lagi, dengan adanya gelombang masuknya warga Tanggamus yang datang dari luar negeri dan daerah terjangkit seperti Jakarta, Bandung, Surabaya dan lain-lain, yang menjadikan adanya peningakatan jumlah Orang Dalam Pemantauan (ODP) di Kabupaten Tanggamus, yang sampai hari ini 31 Maret 2020 sebanyak 92 orang. Bupati berharap, agar upaya pencegahan lebih dimaksimalkan, agar jangan sampai ada warga Tanggamus yang tertular Virus Corona.
"Kita maksimalkan upaya pencegahannya, melalui Gusus Tugas dan seluruh jajaran yang ada, melalui semua media yang ada. Agar masyarakat benar-benar paham dan mengikuti ketentuan Pemerintah. Demi kebaikan kita bersama," tandasnya.
Sealin itu, Bupati juga meminta kepada jajaran Pekon/Desa, agar mendukung upaya pencegahan Virus Corona melalui Anggaran Dana Desa, dengan jumlah minimal 50 juta Rupiah, yang alokasinya akan ditentukan oleh Gugus Tugas Kabupaten.
Sementara, Ketua DPRD Tanggamus, Heri Agus Setiawan, S.Sos, menyatakan, bahwa DPRD Tanggamus akan mendukung sepenuhnya upaya yang dilakukan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Tanggamus, salah satunya melalui persetujuan relokasi anggaran Pemerintah Kabupaten Tanggamus.
(ROBI/KN/RED)