Dianakrobi
Senin, Maret 23, 2020, 16:22 WIB
Last Updated 2020-03-23T09:24:35Z
BeritaDaerahlampung tengah

Pembuatan Sertifikat Prona PTSL Kampung Astomulyo Diduga Kangkangi SKB 3 Menteri No 25 Tahun 2017

Advertisement
LAMPUNG TENGAH|konkritnews.com
Pembuatan Sertifikat Prona PTSL Kapung Astomulyo, Kecamatan Punggur, Kabupaten Lampung Tengah, tahun 2017 dan 2019, diduga terindikasi Pungli dan juga diduga kangkangi Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri.

Pemerintah SKB Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor : 25/SKB/V/2017, Nomor : 590-3167A Tahun 2017, Nomor : 34 Tahun 2017 tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis.

SKB Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis

SKB ini ditanda tangani oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Sofyan A. Djalil, Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Eko Putro Sandjojo, pada tanggal 22 Mei 2017 di Jakarta.

Dalam SKB ini diputuskan, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional menetapkan jenis kegiatan, jenis biaya dan besaran biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan persiapan pendaftaran tanah sistematif sebagai berikut :

Pertama, Kegiatan penyiapan dokumen. Kedua, Kegiatan pengadaan patok dan materai. Ketiga, kegiatan operasional petugas Kelurahan/Desa.

Adapun biaya yang seharusnya dikeluarkan oleh masyarakat dalam program sertifikat tanah, Berikut sesuai ketentuan SKB 3 Menteri Nomor 25 Tahun 2017 :

Kategori I, untuk Provinsi Papua, Maluku Utara, dan Nusa Tenggara Timur (NTT) sebesar Rp 450.000.

Ketegori II, untuk Provinsi Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Nusa Tenggara Barat (NTB) sebesar Rp 350.000.

Kategori III, untuk Provinsi Gorontalo, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Sumatera Utara, Aceh, Sumatera Barat, Kalimantan Timur sebesar Rp 250.000.

Kategori IV, untuk Provinsi Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Lampung, Bengkulu, Kalimantan Selatan sebesar Rp 200.000.

Kategori V, untuk Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp 150.000.

Kuat Dugaan, dalam Pembuatan Sertifikat Prona PTSL, Kampung Astomulyo, kangkangi Keputusan diatas, karena biaya yang di kenakan kepada warga yang membuat Setifikat adalah, Rp 300 ribu, sampai Rp 600 ribu/sertifikat, dan itu diduga Pungli.

Oleh karena itu, gabungan tim investigasi beberapa media cetak dan online akan segera melaporkan dugaan tersebut ke penegak Hukum, agar virus serupa tidah merambah ke kampung lain.
(TIM/KN/RED)