Advertisement
Pembuatan
Sertifikat Prona PTSL Kapung Astomulyo, Kecamatan Punggur, Kabupaten Lampung
Tengah, tahun 2017 dan 2019, diduga terindikasi Pungli dan juga diduga kangkangi
Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri.
Pemerintah SKB Menteri Agraria
dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri, Menteri
Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor : 25/SKB/V/2017,
Nomor : 590-3167A Tahun 2017, Nomor : 34 Tahun 2017 tentang Pembiayaan Persiapan
Pendaftaran Tanah Sistematis.
SKB Menteri Agraria dan Tata
Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa,
Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi tentang Pembiayaan Persiapan
Pendaftaran Tanah Sistematis
SKB ini ditanda tangani oleh
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Sofyan A.
Djalil, Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal dan Transmigrasi, Eko Putro Sandjojo, pada tanggal 22 Mei 2017 di
Jakarta.
Dalam SKB ini diputuskan, Menteri
Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional menetapkan jenis
kegiatan, jenis biaya dan besaran biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan
persiapan pendaftaran tanah sistematif sebagai berikut :
Pertama,
Kegiatan penyiapan dokumen. Kedua, Kegiatan pengadaan patok dan materai.
Ketiga, kegiatan operasional petugas Kelurahan/Desa.
Adapun biaya yang seharusnya
dikeluarkan oleh masyarakat dalam program sertifikat tanah, Berikut sesuai
ketentuan SKB 3 Menteri Nomor 25 Tahun 2017 :
Kategori I, untuk Provinsi Papua,
Maluku Utara, dan Nusa Tenggara Timur (NTT) sebesar Rp 450.000.
Ketegori II, untuk Provinsi
Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara,
Nusa Tenggara Barat (NTB) sebesar Rp 350.000.
Kategori III, untuk Provinsi
Gorontalo, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan
Barat, Sumatera Utara, Aceh, Sumatera Barat, Kalimantan Timur sebesar Rp
250.000.
Kategori IV, untuk Provinsi Riau,
Jambi, Sumatera Selatan, Lampung, Bengkulu, Kalimantan Selatan sebesar Rp
200.000.
Kategori V, untuk Pulau Jawa dan
Bali sebesar Rp 150.000.
Kuat Dugaan, dalam Pembuatan
Sertifikat Prona PTSL, Kampung Astomulyo, kangkangi Keputusan diatas, karena
biaya yang di kenakan kepada warga yang membuat Setifikat adalah, Rp 300 ribu,
sampai Rp 600 ribu/sertifikat, dan itu diduga Pungli.
Oleh karena itu, gabungan tim
investigasi beberapa media cetak dan online akan segera melaporkan dugaan
tersebut ke penegak Hukum, agar virus serupa tidah merambah ke kampung lain.
(TIM/KN/RED)