Advertisement
Tulang Bawang Barat - Program pemerintahan pusat tentang pembuatan Sertifikat Prona,yang di tandatangani oleh SK 3 Menteri menetapkan bahwa ketentuan biaya pembuatan Sertifikat Prona,untuk wilayah Propinsi Lampung hanya Rp 200.000 sesuai dengan Undang-Undang PTSL.
Meskipun demikian masih banyak oknum yang nakal dalam pembuatan Sertifikat Prona untuk masarakat dengan biaya yang tidak sesuai dengan apa yang tertuang dalam aturan yang berlaku.
Kasus Seperti ini seperti tidak ada habisnya, padahal harusnya Implementasi tentang Program PTSL, dapat berjalan dengan baik dan benar sesuai dengan ketentuan masing-masing wilayah yang sudah di tetapkan, tetapi masih saja ada oknum yang ingin mencari keuntungan pribadi.
Kali ini terkuak di Tiyuh Kibang Tri Jaya Kecamatan Lambu Kibang Kabupaten Tulang Bawang Barat diduga telah melakukan praktek pungli terhadap masarakat yang membuat Sertifikat Prona, hal itu terungkap saat beberapa masarakat di Tiyuh Kibang Tri jaya memberikan informasi kepada awak media tentang biaya atau tarif pembuatan Sertifikat Prona Tahun 2018. Minggu (01/03/2020).
Menurut beberapa warga yang enggan di sebut namanya mengatakan bahwa pada saat pembuatan Sertifikat itu mereka di bebankan biaya sebesar Rp 1200.000 (Satu juta dua ratus ribu rupiah) kami tanya sama masarakat siapa yang memungut biaya itu? merekapun menjawab yang memungut biaya itu adalah Iswanto selaku Carek setempat, dan ada juga di serahkan kepada Iwan. Ketika awak media mengkonfirmasi persoalan itu, masyarakat membenarkan bahkan berani membuat surat peryataan diatas materai bahwa di Tiyuh Kibang Tri Jaya pembuatan sertifikat perona biayanya sebesar Rp. 1.200.000,- per buku.
Mendengar keterangan dari warga, tim media konkKonkrit langsung mendatangi kediaman Iswanto selaku Carek untuk meminta Konfirmasi tentang adanya pembuatan Sertifikat Prona, tetapi Iswanto tidak ada di tempat.
Kemudian mendatangi kediaman Iwan Gunawan untuk meminta konfirmasi mempertanyakan tentang pembuatan Sertifikat Prona PTSL yang dibebankan kepada masarakat uang Rp 1.200.000,- per buku.
"Kata siapa biayanya Rp.1.200.000,-, kalau Rp.250.000,- itu benar. Coba kalian tanyakan lamglang kepada lurah," ungkap Iwan Gunawan.
Mendapat keterangan dari Iwan Gunawan akhirna tim media konkritnews lamgslan menelpon lurah Supri.
"Kalau dipungut Rp.250.000,- iya, kami juga sudah dipanggil oleh panitia dan masyarakat, bahkan di Polres Tulang Bawang Barat sudah selesai sebelum Kapolres diganti," elak Supri.
Pengakuan Lurah Supri dan Careknya berbanding terbalik dengan apa yang di ungkapkan masyarakat setempat. Padahal masyarakat sampai berani membuat pernyataan diatas materai tentang kebenaran adanya pungutan sertifikat Prona yang nilainya tidak wajar sampai Rp.1.200.000.
Untuk itu, kepada pihak berwajib dalam hal ini Polres Tulang Bawang Barat dan Kajari agar dapat segera menindak tegas oknum nakal tersebut dan memberikan sansi sesuai dengan aturan yang berlaku agar memberikan efek jera bagi oknum sekaligus menjadi contoh penegakan hukum yang baik dan benar. (Red/KN)