Advertisement
Lampung Tengah - Program Sertifikat Prona (PTSL) Tahun 2017 dan 2019 sebanyak 1.113 bidang, Diduga menjadi lahan (PUNGLI) Pungutan Liar, yang dilakukan oleh Oknum Kakam dan panitia Prona Kampung Astomulyo Kec, Punggur Kab, Lampung Tengah.
Menurut informasi dari beberapa sumber pada Kamis (5/3/2020), tidak lain adalah warga lingkungan yang ada di Kampung Astomulyo itu sendiri mengatakan, pada tahun 2017 bahwa sebagian warga membuat sertifikat Prona (PTSL) sebanyak 400 sertifikat, dengan biaya bervariasi, dari Rp 400 ribu/sertifikat sampai Rp 900 ribu/sertifikat.
Begitulah mas kata sumber, “Namun pada tahun 2017 sertifikat tersebut gagal tidak jadi, kami menunggu sampai keluar tahun 2019 yang kemaren ini, bareng sama mereka yang buat belakangan”. Kata sumber baru baru ini.
Hal tersebut dibenarkan oleh beberapa Kepala Dusun (Kadus), bahwa pada tahun 2017 sebanyak 400 sertifikat Prona (PTSL) tidak jadi, dikarenakan Kampung Astomulyo tidak dapat jatah sertifikat Prona, dan pada tahun 2019 kampung Astomulyo baru mendapatkan jatah Sertifikat Prona (PTSL), jumlahnya 1.113 sertifikat berikut yang tahun 2017.
Pada tahun 2019 kata salah satu Kepala Dusun, “Dikenakan dana adalah Rp 300 sampai 400 ribu/sertifikat, maaf mas kalau mau lebih jelasnya lagi, silahkan temui pak Lurah saja biar enak mas”. Jelas kadus singkat.
Berulang Kali awak Media berusaha menemui Sriwidayat selaku Kakam Astomulyo, untuk meminta tanggapan terkait Dugaan pungli Sertifikat Prona (PTSL) tahun 2017 dan 2019, namun Sriwidayat tidak ada di kantor maupun di kediamannya, guna pemberitaan yang berimbang.
Kepada Dinas Terkait dan Kepada Penegak Hukum, agar dapat menindaklanjuti terkait DUGAAN PUNGLI Sertifikat Prona (PTSL), yang dilakukan oleh panitia sertifikat Prona (PTSL) tahun 2017 dan 2019, kepada warga Kampung Astomulyo Kecamatan Punggur Kabupaten Lampung Tengah, tanpa tebang pilih. Sampai diterbitkannya berita ini Kakam Astomulyo belum bisa dihubungi. (Abdullah)