Advertisement
Maklumat MUI Lampung Tentang Penyelenggaraan Shalat Jum'at
Mengenai persoalan Corona di Lampung, MUI Lampung mengeluarkan Maklumat Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia Provinsi Lampung Nomor : B-012/DP.P-IX/III/2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah Dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19.
Ketua MUI Lampung Dr. KH. Khairuddin Tahmid, MH Mengatakan, mencermati kondisi aktual saat ini terkait penyebaran COVID-19 (Corona Virus Disease), Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan Fatwa Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Dalam Situasi terjadi Wabah Covid-19, maka Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Lampung dengan ini sampaikan maklumat sebagai berikut:
"Tentang Penyelenggaraan Shalat Jum'at ( lqomah al-Jumu'ah). Kabupaten/Kota atau daerah dalam wilayahnya seperti Kelurahan, Pekon, Desa, Kampung atau lingkungan yang masih dinyatakan aman/bukan zona merah dari penyebaran Virus Corona oleh Pemerintah setempat, maka tetap menyelenggarakan Shalat Jum'at disertai upaya-upaya pencegahan sesuai Ketentuan atau Protokol yang ditetapkan Pemerintah."Kata Khairuddin dalam isi maklumat, Kamis (26/3).
Lanjutnya, Kabupaten/Kota atau daerah dalam wilayahnya seperti Kelurahan, Pekon, Desa, Kampung atau lingkungan yang telah dinyatakan masuk zona merah penyebaran Virus Corona oleh Pemerintah setempat sehingga terjadi kekhawatiran masyarakat akan penyebaran Virus tersebut, maka tidak boleh gelar Shalat Jum'at sampai dinyatakan aman.
Kata Khairuddin, Tentang Menghadiri Shalat Jum'at (Hudlur al-yumu'ah), Orang Sehat atau Orang Tanpa Gejala (OTG) wajib menghadiri Shalat Jum'at, Orang Dalam Pemantauan (ODP) tidak wajib dan dianjurkan tidak menghadiri Shalat Jum'at.
"Pasien Dalam Pengawasan (PDP) haram menghadiri Shalat Jum'at, Orang yang positif terpapar Virus Corona haram menghadiri Shalat Jumat, dan Orang yang tidak diwajibkan Shalat Jum'at tetap wajib melaksanakan Shalat Dhuhur di rumah masing-masing."Ujarnya.
Khairuddin Menyarankan, kepada takmir masjid yang melibatkan ulama, tokoh dan Pemerintah setempat mengenai dalam penyelenggaraan Shalat Jumat.
"Takmir Masjid melakukan usaha dengan sungguh-sungguh untuk mengikuti ketentuan atau protokol pencegahan Virus Corona yang ditetapkan Pemerintah."Saran KH Khairuddin Tahmid. (Tio/Maulana)