Advertisement
Oku Selatan - Program Indonesia Pintar (PIP) yang didalamnya ada Kartu Indonesia Pintar (KIP) adalah wujud pelaksanaan program unggulan pemerintah melalui Kementerian Pendidikan untuk membantu siswa miskin dan rawan miskin agar berkesempatan bisa mengenyam pendidikan dasar bahkan hingga sampai ke perguruan tinggi. Besaran Dana Bantuan PIP/KIP yang dikucurkan untuk tingkatan Sekolah Dasar (SD) berjumlah 450 ribu dalam setiap tahunnya.
Tapi apa hendak dikata program pro masyarakat miskin ini sering di salah gunakan oleh oknum guru untuk mengambil kesempatan dengan cara memotong dana yang disalurkan melalui rekening atas nama siswa itu sendiri.
Seperti yang terjadi di SDN 15 Buay Sandang Aji kabupaten oku selatan,dengan jumlah siswa 102, dan 61 diantaranya adalah siswa penerima bantuan Dana PIP/KIP, dengan alasan kurang masuk diakal, diperoleh informasi bahwa Dana tersebut dipotong oleh pihak sekolah 100 ribu/siswa, sehingga hal ini menjadi polemik dikalangan orang tua yang anaknya bersekolah disana.
Saat awak media menyambangi sekolah SDN 15 Buay Sandang Aji pada (26/2/2020) waktu itu diterima langsung oleh Operator sekolah Herianto beserta 2 dewan guru lainnya. Dalam keterangan yang disampaikannya, saat akan realisasi pencairan Dana PIP/KIP untuk tahun 2019, yang ternyata baru cair di bulan pebruari 2020 tempo hari, di SDN 15 buay Sandang Aji memang tidak dilakukan dengan prosedur yang semestinya,dan bahwa pemotongan dana PIP/KIP tersebut hanya mengacu keputusan rapat ditahun 2018 yang lalu.
Heriyanto membenarkan untuk realisasi dana PIP/KIP 2019 tanpa dimusyawarahkan dengan pihak komite terlebih dahulu, pihak sekolah langsung mengambil keputusan memotong dana dengan inisiatip sendiri.
"Kepsek (Nurhaida) hari ini tidak masuk sekolah pak, berkenaan dengan pemotongan dana 100 ribu dari tiap-tiap siswa penerima tersebut, itu memang benar adanya," ujar Heri.
Saat ditanya mengapa pemotongan dana 100 ribu per siswa tersebut dilakukan, Heri menjelaskan pihaknya butuh biaya administrasi, beli matrai, bahkan biaya fotocopy berkas untuk mengurus pencairan mencapai 80 ribuan, sisanya untuk makan minum dijalan, ungkap Heri.
"Kalaupun hal ini mencuat, saya bangga bila dipanggil oleh inspektorat atau ke dinas, sebab segala sesuatunya disekolah ini, saya dan kepsek lah yang mengatasi. Selama ini kami baik-saja," ucap Heri.
Begitu juga ketua komite Herawati beliau menyatakan tidak pernah dilibatkan soal pencairan dana PIP/KIP untuk tahun 2019 tempo hari.
"Saya tidak diberitahu soal pencairan bantuan itu, apalagi terkait adanya pemotongan. Saya secara lisan sudah mengundurkan diri pada bulan agustus kemarin, dan bila ada tandatangan saya itu disalahgunakan, saya juga akan mempermasalahkannya nanti," jelasnya saat disambangi dikediamannya (25/2/2020) lalu.
Terkait maraknya pemotongan dana bantuan di sekolah- sekolah yang berada diwilayah hukum kabupaten oku selatan Sumatera Selatan, maka sudah semestinya
Dinas pendidikan mempunyai tanggung jawab memanggil dan memberi sangsi tegas untuk pembinaan kepada pihak- pihak yang sudah menyalah gunakan kewenangannya secara sepihak tersebut,serta diharapkan ada publikasi sangsi apa saja yang diterapkan agar publik mengetahui bahwa Dinas Pendidikan memang bekerja dan peka terhadap keluhan masyarakat kelas bawah, terkhusus soal pemotongan program Dana bantuan PIP/KIP yang nyata-nyata sudah masuk katagori PUNGLI (Pungutan Liar) dan ini terjadi setiap tahunnya.
Atas dasar itu, pihak terkait harus segera mengambil sikap tegas tanpa harus ada yang melapor karena pemberitaan di media sudah bisa menjadi rujukan aparat penegak hukum dan pihak terkait lainnya, jangan seolah- olah ada pembiaran.
(Yeli/KN)