Advertisement
Polsek
Cukuh Balak, Polres Tanggamus berhasil menangkap Apriantoni (35) seorang
pengedar Narkotika Jenis Sabu di Pekon/Desa Putih Doh, Kecamatan Cukuh Balak,
Kabupaten Tanggamus.
Dalam penangkapan Apriantoni, turut
diamankan 9 klip kecil berisi kristal sabu dan uang tunai diduga hasil
penjualan sabu sebanyak Rp. 1.220.000,- beserta tiga buah Handphone.
Dalam pengembangan kasus, turut
ditangkap seorang terduga kurir Sabu bernama Harman (36) warga Pekon/Desa
Banjar Manis, Kecamatan Cukuh Balak, dengan barang bukti 3 klip kecil sisa
sabu, 1 set alat penghisap sabu/bong dan 2 buah Handphone Xiomi 6A warna hitam
dan merah.
Kapolsek Cukuh Balak, Ipda Eko
Sujarwo, S.H., M.Si, mengungkapkan, pengedar sabu Apriantoni diamankan dalam
serangkaian penyelidikan informasi masyarakat bahwa dia sering melakukan
transaksi penjualan sabu di rumahnya.
Kemudian berdasarkan informasi
tersebut, pihaknya melakukan penggrebekan di rumah pelaku Apriantoni di Pekon/Desa
Putih Doh, namun disayangkan pelaku tidak kooperatif dalam menunjukan barang
bukti.
Beruntung disaksikan olehnya dan Aparat
Pekon/Desa, petugas menyisir berbagai sudut rumahnya, dan akhirnya ditemukan
barang bukti 9 klip kecil sabu yang disimpannya di tempat baterai jam dinding
di ruang tengah rumahnya.
"Pelaku Apriantoni ditangkap
saat berada di rumahnya, berikut diamankan barang bukti 9 klip sabu dan uang
Rp. 1.220 ribu diduga hasil penjualan sabu kemarin Minggu, 22 Maret 2020
sekitar pukul 12.30 Wib," ungkap Ipda Eko Sujarwo mewakili Kapolres
Tanggamus, AKBP Hesmu Baroto, S.I.K., M.M, Senin, (23/03/2020).
Lanjutnya, berdasarkan keterangan
Apriantoni, bahwa dalam penjualan Sabu terdapat kurir bernama Herman, sehingga
petugas kembali bergerak dan berhasil mengamankan Herman berikut barang bukti
penyalahggunaan Narkoba.
"Saat menangkap Herman di
rumahnya, diamankan 3 klip kecil sisa sabu, 1 set alat penghisap sabu/bong dan
handphone," ujarnya.
Sementara pelaku Apriantoni dalam
keterangannya kepada penyidik mengaku mengenal sabu sudah cukup lama, namun
menjualnya baru seminggu sebanyak 3 paket sabu seharga Rp. 150 ribu - Rp. 200
ribu.
"Saya baru jual selama
seminggu, harga Rp. 150 ribu sama Rp. 200 ribu," kata Apriantoni.
Ia juga mengaku mengelebui Polisi
dengan menyembunyikan sabu tersebut di belakang jam dinding rumahnya agar tidak
diketahui oleh siapapun.
"Sabu saya sembunyikan di
belakang jam dinding, biar enggak ada yang tau," ujarnya.
Ditambahkannya, barang bukti yang
diamankan dari tangannya didapatkan dengan cara membeli di Babakan Pugung.
"Belinya di babakan seharga Rp.
1,2 juta, trus di pecah menjadi 12 paket," tutupnya.
Saat
ini tersangka dan barang bukti dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Tanggamus
guna penyidikan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, para
pelaku dijerat pasal 112 junto 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 ancaman minimal 4
tahun penjara," pungkasnya.
(AAN/ROBI/KN/RED)