Advertisement
Bandar Lampung - Jajaran Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Lampung telah menginventarisir lebih dari 100 (lebih) kecamatan, desa dan kelurahan (beberapa) di delapan kabupaten/kota penyelenegara Plkada tahun 2020, teridenifikasi mengalami kesulitan sinyal/tidak terjangkau sinyal telepon seluler (blank spot) dan berpotenai bencana. Penyisiran dan inventarisasi daerah blank pot dan potens bencana merupakan bentuk deteksi dini jajaran pengawas pemilu agar mendapat perhatian seluruh stakeholder pada Pilkada Tahun 2020 di Provinsi Lampung. Hal itu diungkap oleh ketua Bawaslu Provinsi Lampung Fatikhatul Choiriah yang didampingi Iscardo P. Panggar salah satu komisioner Bawaslu saat menggelar ekspose pengawasan pilkada 2020, Bandar Lampung, Rabu (4/3/2020).
Menurut Ketua Bawaslu yang akrab disapa Choir itu mengatakan Kabupaten/kota yang memiliki titik blank spot sinyal tertinggi terdapat di Lampung Tengah dengan jumlah 24 (dua puluh empat) Kecamatan, disusul Lampung Timur dengan jumlah sebanyak 23 (dua puluh tiga) Kecamatan, dan Lampung Selatan dengan jumlah 15 (lima belas) Kecamatan. Sedangkan identifikasi rawan berncana dimaksud adalah daerah yang berpotensi terjadinya banjir, longsor, tsunami dan gempa.
"Untuk daerah yang berpotensi banjir tertinggi di Kota Bandar Lampung dengan jumlah 11 (sebelas) Kecamatan, disusul oleh Kabupaten Pesawaran dengan jumlah 9 (sembilan) Kecamatan, dan Kabupaten Lampung Selatan dan Lampung Tengah berjumlah 8 (delapan) Kecamatan. Sedangkan untuk daerah yang berpotensi longsor tertinggi berada di Kabupaten Pesawaran sebanyak 7 (tujuh) Kecamatan, disusul Bandar Lampung sebanyak 6 (enam) Kecamatan, dan Pesisir Barat sebanyak 5 (lima) Kecamatan. Untuk tsunami daerah yang berpotensi hanya pada kabupaten Pesawaran sebanyak 2 (dua) Kecamatan dan Lampung Selatan sebanyak 6 (enam) Kecamatan. Sedangkan potensi gempa bumi hanya ada di Kota Bandar Lampung sebanyak 1 (satu) Kecamatan dan Kabupaten Pesawaran sebanyak 4 (empat) Kecamatan," papar Choir.
Ditempat yang sama, Iscardo menambahk bahwa blank spot itu sendiri adalah kondisi daerah dimana daerah tersebut tidak terjangkau oleh sinyal komunikasi seluler. Blank spot dan daerah yang rawan bencana dinilai akan menjadi salah satu kendala dalam proses dan tahapan Pilkada Tahun 2020 di Provinsi Lampung pada bulan September nanti, terutama pada tahapan distribusi logistik dan tahapan pemungutan dan penghitungan suara (Tungsura).
"Titik blank spot dan rawan bencana di 8 (delapan) daerah pemilihan di Provinsi Lampung perlu mendapat perhatian lebih dari jajaran pengawas pemilu, jajaran Komisi Pemilihan Umum dan utamanya pemerintah daerah. Pengawas pemilihan umum akan terus mengawal setiap proses dan dan tahapan pemilihan di 8 (delapan) kabupaten / kota penyelenggara Pemilu," singkatnya. (Red/KN)