Dianakrobi
Selasa, Maret 31, 2020, 10:53 WIB
Last Updated 2020-03-31T07:39:33Z
BeritaDaerahHukum dan KriminalTanggamus

Enam Bulan DPO, Aktor Intelektual Penebangan Sonokeling Dibekuk Polsek Pulaupanggung

Advertisement
TANGGAMUS|konkritnews.com
Enam bulan melarikan diri dari Tanggamus, seorang aktor intelektual penebangan kayu sonokeling di wilayah hukum Polsek Pulaupanggung berhasil ditangkap.

Penangkapan tersangka AM alias Lana (41) warga Pekon Airkubang, Kecamatan Airnaningan, itu dipimpin langsung Kapolsek Pulaupanggung, Iptu Ramon Zamora, S.H. Selasa, (31/03/2020).

Dari penangkapan tersebut, terungkap ternyata selain menjadi DPO Polsek Pulaupanggung, dalam perkara pembalakan liar di Dusun Talang Sebaris Pekon/Desa Sinarjawa, Kecamatan Airnaningan, tersangka juga merupakan DPO Kehutanan sesuasi DPO/05/BPPHLHKS/SW.3/PPNS/5/2019.

Kapolsek Iptu Ramon Zamora, S.H, mengatakan, tersangka ditangkap usai pihaknya mendapatkan informasi masyarakat bahwa tersangka telah kembali ke rumahnya.

"Berdasarkan informasi tersebut, dilakukan penyelidikan, dan tersangka berhasil ditangkap saat berada di rumahnya, Sabtu, (28/03/2020)," kata Iptu Ramon Zamora mewakili Kapolres Tanggamus, AKBP Hesmu Baroto, S.I.K., M.M.

Lanjutnya, tersangka merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) sesuai DPO/40/X/2019/Reskrim dan laporan polisi tanggal 22 Oktober 2019 terkait pembalakan liar di Dusun Talang Sebaris Pekon/Desa Sinarjawa, Kecamatan Airnaningan, Kabupaten Tanggamus.

"Tersangka merupakan aktor intelektual selaku pengatur penebangan liar, itu setelah berhasil ditangkapnya sopir pengangkut kayu pada 22 Oktober 2019 lalu, namun tersangka saat itu melarikan diri," ujarnya.

Menurut Iptu Ramon, tersangka merupakan resedivis dalam kasus Narkoba dan 3 perkara berbeda. Namun, dalam perkara pembalakan liar, baru kali ini dia menjadi tersangka.

"Bahkan terhadap tersangka telah dilakukan tes urine dengan hasil pelaku positif menggunakan narkoba jenis sabu. Namun, dia belum terbuka sehingga kami terus melakukan penyelidikan," terangnya.

Iptu Ramon menjelaskan, modus operandi tersangka melakukan pembalakan liar dengan mengatur waktu penebangan terhadap kuli tebang, kuli angkut dari gunung, pengiriman menggunakan mobil hingga mencari pembeli kayu sonokeling.

Hal itu dikuatkan keterangan tersangka pengangkut kayu hasil pembalakan liar bernama Herli (30), Sopir, Sunda warga Pekon/Desa Airkubang, Kecamatan Airnaningan, yang lebih dulu ditangkap pada 22 Oktober 2019 lalu.

"Jadi sistemnya, tersangka melalui jejaring telfon melakukan semua pengaturan sejak menebang hingga melakukan penjualan," jelasnya.

Ditambahkannya, atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 83 Ayat (1) Huruf B UU RI Nomor 18 Tahun 2013, tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan, subsider Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana, atau Pasal 94 Huruf A UU RI Nomor 18 Tahun 2013, tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan.

"Ancaman pidananya, maksimal hukuman penjara 15 tahun," pungkasnya.

Sementara itu, berdasarkan keterangan tersangka bahwa, setelah mobil pickup miliknya yang membawa kayu sonokeling ditangkap Polsek Pulaupanggung ia kabur ke Jawa Barat.

"Saya melarikan diri ke Jawa Barat ke tempat orang tua," kata tersangka berbadan besar tersebut dihadapan Kapolsek.

Dalam menjalankan bisnis kayu, ia sengaja merusak hutang lindung dengan menebang dan menjual sonokeling karena harga kayu seonokeling yang sangat menjanjikan.

"Satu kubik kayu sonokeling saya jual perkubiknya seharga Rp. 10 juta," ucapnya.

Disinggung, dimana ia menjual kayu sonokeling hasil pembalakan liar, ia mengaku bahwa dijual ke Tarahan Lampung Selatan.

"Kayu sonokeling dijual ke Tarahan, permobil pickup bisa memuat sekitar 1,3 kubik dengan nilai Rp. 10.300.000," ujarnya.

Tersangka menambahkan bahwa, ia telah berulang kali menjual kayu dengan hasil yang banyak, bahkan dia tidak bisa menyebutnya.

Tetapi, walaupun ia positif menggunakan sabu, tersangka mengaku hasil penjualan kayu hanya dipakai sehari-hari dan tidak untuk Narkoba.

"Hasilnya sudah banyak, cuma saya lupa, soalnya sudah habis untuk kehidupan sehari-hari. Kalau Narkoba, saya enggak," tandasnya.

Untuk diketahui sebelumnya, pada hari Kamis tanggal 22 Oktober 2019 sekitar pukul 21.00 Wib, Polsek Pulaupanggung berhasil mengamankan mobil pickup L300, BE 8408 UP sedang mengangkut kayu jenis sonokeling hasil dari perambahan hutan. 

Selain mengamankan mobil L300 berisi 12 potong kayu sonokeling berbentuk balok kaleng (Balken), turut diamankan sopir mobil tersebut bernama Herli, lantas dari nyanyian Herli, ternya pemilik kayu bernama AM alias Lana.

Saat ini tersangka Herli sebagai sopir, telah menjalani hukuman atas persangkaan melakukan pengangkutan kayu hasil illeggal logging, tersangka dijerat pasal 83 ayat 1 hurup B, UU RI nomor 18 Tahun 2013, tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan.
(ROBI/KN/RED)