Dianakrobi
Rabu, Maret 04, 2020, 01:41 WIB
Last Updated 2020-03-03T19:03:01Z
BeritaDaerahTanggamus

Dua Bintara Polres Tanggamus Diberhentikan Secara Tidak Hormat, Ini Sebabnya..

Advertisement
Tanggamus-konkritnews.com
Dua Bintara Polres Tanggamus bernama Bripka Budi Permana dan Bripda Wahyu Satria Kencana diberhentikan secara tidak hormat dari kedinasan Polri.

Penyebab diberhentikannya, kedua personel yang terakhir kali bertugas di Seksi Umum (Sium) Polres Tanggamus tersebut telah melanggar Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 Pasal 14 Ayar 1 Huruf A tentang Disersi.

Hal itu juga tertuang dalam Keputusan Kapolda Lampung, Nomor : Kep/12/II/2018 tanggal 19 Februari 2018 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Dinas Polri, Bripda Wahyu Satria Kencana.

Kemudian Keputusan Kapolda Lampung, Nomor : Kep/481/IX/2019 tanggal 4 September 2019 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Dinas Polri, Bripka Budi Permana.

Upacara PTDH Inabsensia atau tidak dihadiri keduanya itu dipimpin langsung Kapolres Tanggamus, AKBP Hesmu Baroto, S.I.K., M.M, di lapangan Mapolres Tanggamus, Selasa (03/03/2020) pagi.

Turut hadir dalam upacara tersebut, Wakapolres Tanggamus, Kompol MN. Yuliansyah, Pejabat Utama (PJU) Polres Tanggamus, Kapolsek Jajaran, Personel Polres Tanggamus, ASN dan Anggota Polsek Jajaran Polres Tanggamus.

Bertindak sebagai Perwira Upacara, AKP Irfansyah Panjaitan, bertindak sebagai Komandan Upacara, Ipda Bastari, dan pendamping anggota yang PTDH dari Sie Propam yakni Bripka Dhanu Febrianto, dan Briptu Joko Wicaksono.

Atas ketidak hadiran keduanya, prosesi upacara dilaksanakan melalui perwakilan mengusung foto keduanya. Dalam prosesi ini tidak dilakukan pemasangan baju batik, namun dilakukan pencoretan foto kedua bintara yang memakai pakaian Polri tersebut.

Kapolres AKBP, Hesmu Baroto, mengatakan bahwa cara pemberhentian terhadap saudara Budi Permana dan Wahyu Satria Kencana itu telah ditinjau dari beberapa aspek yang meliputi, pertama, Azas kepastian, yaitu ada kepastian terhadap anggota yang melakukan pelanggaran sehingga menjadi jelas statusnya.

Kedua, azas kemanfaatan yaitu pertimbangan seberapa besar manfaatnya bagi organisasi Polri dan anggota Polri yang dijatuhi hukuman PTDH tersebut.

Ketiga, azas keadilan yaitu memberikan reward kepada personel yang berprestasi dan memberikan punishment/hukuman kepada personil yang melakukan pelanggaran baik disiplin maupun kode etik.

"Perlu diketahui bersama bahwa upacara PTDH ini merupakan salah satu wujud dan realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi hukuman bagi anggota yang melakukan pelanggaran baik disiplin maupun kode etik kepolisian," kata AKBP Hesmu Baroto, dalam amanat upacara tersebut.

Kapolres mengungkapkan rasa berat dan sedih untuk melakukan upacara itu, karena imbasnya bukan hanya kepada yang bersangkutan saja, tetapi juga kepada keluarga besarnya.

Namun untuk diketahui bahwa hal itu telah dilaksanakan melalui proses yang sangat panjang, penuh pertimbangan dan senantiasi berpedoman kepada koridor hukum yang berlaku.

"Prosesnya mulai dari pemanggilan, dengan maksud yang bersangkutan bisa berubah lebih baik lagi dan disiplin dalam berdinas. Kemudian pemeriksaan oleh Siepropam, sidak kode etik Polri, sampai akhirnya yang bersangkutan dipandang tidak layak untuk dipertahankan sebagai anggota Polri," ungkapnya.

Kepada kedua orang tersebut dimanapun berada, Kapolres berpesan semoga dapat menerima keputusan ini dengan lapang dada.

Dan walaupun sudah tidak menjadi anggota Polri, diharapkan tetap menjadi Mitra Polri dalam mewujudkan Kamtibmas yang kondusif ditengah-tengah masyarakat.

"Semoga kedepannya dapat menjalani hubungan yang lebih baik sehingga menjadi orang yang lebih sukses dalam keluarga maupun ditengah masyarakat," pesannya.

Terhadap seluruh personel Polres Tanggamus dan Polsek Jajaran sebagai pribadi-pribadi maupun pimpinan pastinya berharap tidak lagi ada upacara seperti itu dilain waktu (PTDH-Red). 

"Untuk itu, diharapkan personel Polres Tanggamus dapat mengambil hikmah serta pelajaran dari PTDH ini, maka jadikan ini interopeksi diri dan cerminan agar menjadi pribadi yang baik dalam menjalankan tugas secara profesional dan melaksanakan tugas dengan baik serta bertanggungjawab sesuai peraturan yang berlaku," pungkasnya. 
(ROBI/KN/RED)