Advertisement
Hermawan, Ketua DPW APSI Provinsi Lampung |
Lampung - Pemerintah Provinsi Lampung terus mengupdate situasi terkini mengenai virus korona atau Covid-19 di Bumi Ruwai Jurai. Ada peningkatan data untuk jumlah pasien dalam pengawasan (PDP) dan orang dalam pemantauan (ODP).
Sesuai update terakhir situasi Corona virus Disease atau Covid-19 di Provinsi Lampung Senin 30 Maret 2020, disampaikan bahwa 8 orang positif covid-19, 10 orang negatif covid-19, 9 orang pasien dalam pengawasan (PDP) dan 800 orang dalam pemantauan (ODP) dan meninggal 1 orang.
Menyoal tentang virus covid 19 di Provinsi Lampung, Ketua DPW Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI) Provinsi Lampung Hermawan, ikut menyatakan sikap diantaranya :
1. Kepada seluruh masyarakat Lampung khusunya untuk tetap tenang dan jangan terlalu panik ikuti himbauan, langkah-langkah dan anjuran pemerintah agar cepat dalam penanggulangan penyebaran virus covid-19. Saling bahu-membahu dan bersama-sama mencegah penyebaran virus covid-19 agar lampung tetap sehat dan aman.
2. Pemerintah provinsi Lampung harus bertindak tegas terhadap pelaksanaan penanganan cepat virus covid 19. Sekrang ini masih masif banyak masyarakat luar kota yang kembali ke daerahnya dan juga tidak terkontrolnya masyarakat yang masih melanggar himbauan pemerintah terhadap Zona Merah covid 19. Pemerintah harus tegas terhadap masyarakat yang demikian agar cepat proses penanggulangan nya ini , pemerintah pun seolah-olah terkesan apatis hanya sekedar mengupdate data virus covid 19 akan tetapi penanganan terhadap masyarakat masih terlihat belum. Tindakan tegas Pemerintah Provinsi lampung yang dibutuhkan untuk situasi saat ini. apakah harus diberlakukannya undang-undang Karantina di Provinsi Lampung untuk mencegah penyebaran covid-19 ?
3. Pemerintah Provinsi Lampung harus memikirkan dan menyikapi terhadap akibat himbauan. Akibat himbauan tersebut yang melarang untuk berkumpul, berakivitas dan lain-lain sehingga masyrakat pun terhenti secara ekonomi dikarenakan aktivitas pekerjaan terhenti pula. Sehingga dampak buruknya angka kriminalitas pun sudah terlihat meningkat di daerah-daerah karena macetnya ekonomi. Pekerjaan masyarakat yang mulai ditingkalkan akibat covid 19 sehingga pemasukan ekonomi pun menurun, banyak masyarakat mengeluhkan akibat terhentinya akses ekonomi dilampung saat ini. Pemerintah Provinsi lampung harus pula menyikapi persoalan ini jika adapun dana APBN atau APBD perlu untuk masyrakat yang ekonominya lemah akibat terhentinya akses pekerjaan mereka bukan hanya di alokasikan untuk penanggulangan penyebaran virus covid-19. Sehingga masyarakat tetap nyaman dan aman dan bersinergi antar semua pihak.
4. Pemerintah Provinsi Lampung perlu tindakan Tegas dalam pengawasan dana APBN maupun APBD terkait intruksi presiden terhadap penggunaan dana penanggulangan penyebaran covid-19 yang menggunankan Dana Desa, Dana BOS dan lain-lain. Bagaimanan pengawasan terhadap instansi terkait saat ini dalam penggunaan dana tersebut . kemungkinan instruksi pemerintah pusat pun menjadi dalih oknum-oknum penyelengara negara untuk melakukan tindak pidana korupsi hal ini menjadikan kecurigaan masyrakat sejauh mana pelaksanaan pengawasan dana tersebut. Harus transparansi sedetail mungkin agar masyarakat tidak menimbulkan kecurigaan dan kegaduhan. (Rls)