Advertisement
TANGGAMUS-konkritnews.com
Polsek Pulaupanggung
Polres Tanggamus terus mensosialisasikan Maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020
tanggal 19 Maret 2020 tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam
Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19).
Sosialisasi
dipimpin Kapolsek Pulaupanggung, Iptu Ramon Zamora, S.H,
dilaksanakan
di Pekon/Desa Batutegi bertempat di rumah Kepala Pekon/Desa serta Pondok
Pesantren (Ponpes) Al-Qodir.
Selain
melaksanakan sosialisasi, dalam rangkaian kegiatan tersebut juga dilakukan
penyeprotan desinfektan ditempat-tempat umum seperti Sekolah, Gardu, Masjid dan
diseputaran Ponpes Al-Qodir.
Kapolsek Iptu
Ramon Zamora, S.H, mengatakan kegiatan tersebut dihadiri Kepala Pekon/Desa Batutegi,
Rahmat, Bidan Desa, Rara Panani dan seluruh perangkat setempat.
"Kegiatan
yang kami laksanakan tadi berupa sosialisasi di rumah Kepala Pekon/Desa kepada
para Perangkat Pekon/Desa dan Ponpes Al-Qodir, dilanjutkan penyemprotan di
beberapa tempat umum," kata Iptu Ramon melalui Whatsapp.
Atas
sosialisasi tersebut, Iptu Ramon berharap Kepala Pekon/Desa dan perangkat Pekon/Desa
dapat memahami isi dari maklumat tersebut.
"Melalui
sosialisasi tersebut, maklumat Kapolri tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan
Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19) dapat
tersampaikan hingga ke masyarakat," pungkasnya.
Untuk
diketahui, Kapolri telah mengeluarkan Maklumat Nomor : Mak/2/III/2020 tentang
Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Virus
Corona (Covid-19) yang berisi.
1. Bahwa
mempertimbangkan situasi nasional terkait dengan cepatnya penyebaran Covid-19,
maka pemerintah telah mengeluarkan kebijakan dalam rangka penanganan secara
baik, cepat, dan tepat agar penyebarannya tidak meluas dan berkembang menjadi
gangguan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat.
2. Bahwa
untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, Polri senantiasa mengacu asas
keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi (Salus Populi Suprema Lex Esto), dengan
ini Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia mengeluarkan Maklumat :
a. Tidak
mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa
dalam jumlah banyak, baik di tempat umum maupun dilingkungan sendiri, yaitu :
1). Pertemuan
Sosial, Budaya, Keagamaan dan Aliran kepercayaan dalam bentuk seminar,
lokakarya, Sarasehan dan Kegiatan lainnya yang sejenis.
2). Kegiatan
konser musik, Pekanraya, Festival, Bazaar, Pasar malam, Pameran dan Resepsi keluarga.
3). Kegiatan
Olahraga, Kesenian dan Jasa hiburan.
4). Unjukrasa,
Pawai dan Karnaval serta,
5). Kegiatan
lainnya yang menjadikan berkumpulnya massa.
b. Tetap
tenang dan tidak panic, serta lebih meningkatkan kewaspadaan dilingkungan
masing-masing dengan selalu mengikuti informasi dan himbauan resmi yang
dikeluarkan oleh pemerintah.
c. Apabila
dalam keadaan mendesak dan tidak dapat dihindari, kegiatan yang melibatkan
banyak orang dilaksanakan dengan tetap menjaga jarak dan wajib mengikuti
prosedur pemerintah terkait pencegahan penyebaran Covid-19.
d. Tidak
melakukan pembelian dan/atau menimbun kebutuhan bahan pokok, maupun kebutuhan
masyarakat lainnya secara berlebihan.
e. Tidak
terpengaruh dan menyebarkan berita-berita dengan sumber tidak jelas yang dapat
menimbulkan keresahan di masyarakat.
f. Apabila
ada informasi yang tidak jelas sumbernya, dapat menghubungi kepolisian
setempat.
3. Bahwa
apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan Maklumat ini, maka setiap
anggota Polri wajib melakukan tindakan Kepolisian yang diperlukan sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4. Demikian
Maklumat ini disampaikan untuk diketahui dan dipatuhi oleh seluruh masyarakat.
(ROBI/KN/RED)