Advertisement
Foto Ilustrasi |
Tulang Bawang Barat - Program Pemerintahan Pusat tentang pembuatan sertifikat Prona yang ditandatangani oleh SK 3 Menteri menetapkan bahwa ketentuan biaya pembuatan sertifikat Prona untuk wilayah provinsi Lampung hanya Rp. 200.000,- sesuai dengan undang-undang PTSL.
Meskipun demikian, masih saja banyak oknum kepala desa beserta jajaran yang nakal dalam membuatkan sertifikat Prona untuk masyarakatnya dengan biaya yang tidak sesuai dengan apa yang tertuang dalam aturan yang berlaku.
Kasus seperti ini seperti tidak ada habisnya, padahal harusnya implementasi tentang program PTSL dapat berjalan dengan baik dan benar sesuai dengan ketentuan di masing-masing wilayah yang sudah di tetapkan.Tetapi masih saja ada oknum yang ingin mencari keuntungan pribadi atau kelompoknya dari pembuatan sertifikat tersebut.
Kali ini terkuak di Tiyuh Jaya Murni, kecamatan Gunung Agung, kabupaten Tulang Barat. Diduga Oknum Kepala Tiyuh setempat telah melakukan praktik pungli terhadap masyarakat yang membuat sertifikat Prona. Hal itu terungkap saat beberapa masyarakat di Tiyuh Jaya Murni memberikan informasi kepada media Konkritnews tentang biaya atau tarif pembuatan sertifikat Prona tahun 2019, Sabtu (8/2/2020).
Menurut beberapa warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa pada saat pembuatan sertifikat itu mereka dibebankan biaya sebesar Rp.700.000,-.
Sedangkan menurut UU.PTSL SK.3 Menteri di wilayah Lampung program sertifikat Prona tidak kurang tidak lebih hanya Rp.200.000 (dua ratus Ribu ribu rupiah).
Berdasarkan informasi dari masyarakat Tiyuh Jaya Murni, ada sekitar kurang lebih 240 pembuatan sertifikat, namun yang sudah jadi hanya 200 sertifikat saja. Kemudian biaya Rp.700.000,- yang dibebankan kepada masyarakat itu disetorkan kepada kepala Tiyuh Jaya Murni.
Kemudian, guna mendapatkan informasi yang berimbang prihal adanya dugaan pungutan liar tersebut, awak media Konkritnews langsung mendatangi kediaman Sukatun selaku kepala Tiyuh Jaya Murni. Namun saat hendak dikonfirmasi, kepala Tiyuh sedang tidak berada ditempat, Hanya ada Istri dan seorang warga saja.
Saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, kepala Tiyuh Jaya Murni, Sukatun, membenarkan adanya tarikan uang sebesar Rp.700.000,- untuk biaya pembuatan sertifikat Prona.
"Memang benar saya menarik biaya Rp.700.000,- tiap sertifikatnya, tapi saya tidak memaksa siapa yang mau silahkan dan itu sudah kami rembukan sebelum dibuat," ucap kepala Tiyuh yang akrab disapa Katun.
Padahal, saat ditanya soal aturan dalam Undang-undang PTSL, kepala Tiyuh Jaya Murni mengaku memahami hal tersebut namun pihaknya tidak mengindahkan adanya aturan itu. Jelas dalam hal ini kepala Tiyuh Jaya Murni beserta oknum jajaran dibelakangnya diduga kuat telah melakukan praktik pungli dalam pembuatan sertifikat Prona.
Untuk itu, kepada pihak berwajib dalam hal ini Polres Tulang Bawang Barat dan Kejari agar dapat segera menindak tegas oknum-oknum nakal tersebut dan memberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku, agar memberikan efek jera bagi okunum kepala Tiyuh sekaligus menjadi contoh penegakan hukum yang baik dan benar. (Red/KN)