Dianakrobi
Rabu, Februari 05, 2020, 20:35 WIB
Last Updated 2020-02-05T13:59:03Z
DaerahMetro

PPK Hindari Awak Media, Diduga Proyek Pembangunan Perpustakaan IAIN Metro Bermasalah

Advertisement
Ilustrasi Gambar
Kota Metro|konkritnews.com
Proyek pembangunan gedung perpustakaan IAIN Metro senilai 13,5 milyar diduga bermasalah. Pasalnya hingga saat ini pembangunan gedung tersebut masih berjalan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) beralasan ada aturan dan kebijakan kelonggaran 90 hari bagi rekanan untuk menyelesaikannya.

Guna menggali kebenaran informasi, berdasarkan bukti awal ada keganjilan dalam pembangunan, tim Mitrapol menemui PPK, Agus Hamdani, namun selalu menghindar. Kamis, (30/01).

Adapun maksud dan tujuan tim Mitrapol menemui Agus Hamdani adalah ingin meminta komentar dan penjelasan bahwa ada bukti foto terlihat ganjil sejak awal pembangunan.

Dalam foto tersebut terlihat jelas bahwa paku bumi sebagai penopang gedung dipatahkan dan lubang yang tidak sesuai, ada dugaan pembangunan gedung tersebut terkesan asal jadi.

Ketua LSM KPKL Provinsi Lampung, Hermansyah TR, sangat menyayangkan PPK yang selalu menghindar saat ditemui sejumlah awak media.

"Seharusnya, Agus Hamdani selaku PPK menemui, punya etikad baik menemui awak media. Hal ini sangat penting bagi wartawan yang meminta informasi untuk pemberitaan agar berimbang, terkait bukti foto, jelaskan saja, jika memang ada keganjilan nanti masyarakat yang menilai. Wartawan sebagai kontrol sosial harus memberikan informasi apa adanya kepada masyarakat, apalagi pembangunan gedung perpustakaan tidak sedikit menelan anggaran 13,5 milyar," ungkap Herman.

Lanjut Herman, apabila ada keganjilan yang menyalahi aturan diluar spek yang telah ditentukan. Maka, dapat dilaporkan kepada pihak yang berwajib.

"Kita lihat dulu spek awal, jika memang ada keganjilan diluar spek yang ada, yang mana foto awal pembangunan memperlihatkan tidak sesuai, paku bumi ada yang dipatahkan sudah pasti itu salah. Oleh karena itu, kami dari LSM KPKL Provinsi Lampung akan melaporkan permasalahan ini kepada pihak yang berwajib," tutup Herman.
(Mitrapol.com/KN/RED)